Konten dari Pengguna

Memahami Kitab Risalah Ahlussunnah Wal Jamaah bagi Umat Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Memahami Kitab Risalah Ahlussunnah Wal Jamaah  bagi Umat Islam (Foto: Being Boring | Pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Memahami Kitab Risalah Ahlussunnah Wal Jamaah bagi Umat Islam (Foto: Being Boring | Pixabay.com)

Belajar adalah kewajiban bagi umat Islam. Sebagai umat muslim di Indonesia, kita harus mempelajari Kitab Risalah Ahlussunnah Wal Jamaah. Kitab ini adalah salah satu karya Hadratussyeikh Hasyim Asy’ari yang bisa dijadikan pedoman keberagaman masyarakat Nusantara. Kitab ini menjelaskan akidah dan hanya terdiri dari 36 halaman. Meskipun begitu kitab ini tetap penting untuk dipelajari. Berikut ini sedikit penjelasan mengenai Kitab Risalah Ahlussunnah Wal Jamaah.

Kitab Risalah Ahlussunnah Wal Jamaah bagi Umat Islam

Ilustrasi Kitab Risalah Ahlussunnah Wal Jamaah (Foto: Pexels | Pixabay.com)

Dikutip dari buku Risalah Ahlussunnah Wal Jama’ah oleh Hadratussyeikh Hasyim Asy’ari, (2021), salah satu bab yang dibahas dalam kitab ini adalah mengenai sunnah dan bid’ah. Bid’ah sebagaimana dikatakan oleh Syekh Zaruuq di dalam kitab “Iddatul Murid” menurut terminologi syara’ adalah: Menciptakan hal perkara baru dalam agama seolah-olah ia merupakan bagian dari urusan agama, padahal sebenarnya bukan, baik dalam tataran wacana, penggambaran maupun dalam hakikatnya.

Hal tersebut didasarkan pada sabda Nabi: “Barang siapa menciptakan perkara baru didalam urusanku, padahal bukan merupakan bagian dari padanya, maka hal itu ditolak.”

Dan sabda Nabi: “Dan segala bentuk perkara yang baru adalah bid’ah.”

Para ulama menjelaskan tentang esensi dari makna dua hadits tersebut adalah dikembalikan kepada perubahan suatu hukum dengan mengukuhkan sesuatu yang sebenarnya bukan merupakan ibadah tetapi diyakini sebagai konsepsi ibadah. Jadi bukan segala bentuk pembaharuan yang sifatnya umum karena kadang-kadang bisa saja perkara yang baru tersebut berlandaskan dasar-dasar syari’ah secara asal sehingga bisa dapat dianalogikan kepada syari’at.

Ada perbedaan pendapat para ulama dalam menyikapi persoalan yang tidak termasuk dalam kerangka sunnah. Namun, tidak ada dalil yang menentang bahkan tidak ada subhah (kesamaran) di dalamnya. Imam Malik menganggap hal tersebut sebagai bid’ah, dan Imam Syafi’i menyatakan hal itu bukanlah bid’ah. Imam Syafi'i berlandaskan pada sebuah hadits yaitu:

“Segala sesuatu yang aku tinggalkan karena belas kasihan terhadap kalian semua adalah diampuni.”

Dalam kitab ini beberapa bid’ah disampaikan dengan detail dan komprehensif. Seperti pendapat Syaikh Zarruq membagi bid’ah dalam tiga bagian, yaitu bid’ah yang jelas, bid’ah yang disandarkan, dan bid’ah yang diperselisihkan.

Kitab Risalah Ahlussunnah Wal Jamaah terdiri dari 10 pasal. Sebagai umat muslim kita disarankan untuk mempelajari kitab ini untuk menambah ilmu dan lebih memahami agama Islam. (KRIS)