Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Memahami Norma Hukum dan Jenis-jenisnya di Indonesia
6 September 2023 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Norma hukum adalah sekumpulan aturan yang umumnya dibuat oleh lembaga terkait. Sama seperti norma-norma lainnya, norma hukum juga harus dipatuhi demi terwujudnya keamanan dan kedamaian di kehidupan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Norma hukum terdiri dari berbagai jenis, yaitu pidana, perdata, tertulis, dan tidak tertulis. Jenis-jenis norma hukum ini mempunyai ruang lingkupnya masing-masing.
Norma Hukum
Menurut Pengantar Ilmu Hukum, Junaidi, dkk (2023: 15), norma hukum adalah suatu rangkaian aturan yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga tertentu.
Masih dalam halaman yang sama dijelaskan bahwa norma hukum mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan sosial masyarakat sekaligus melengkapi norma lain dengan sanksi tegas dan nyata.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa norma hukum tak hanya berdiri sendiri, namun saling terhubung dengan norma lain. Misalnya jika ada hal-hal yang belum tercatat di norma lain, maka norma hukum akan mengisi kekosongan tersebut.
ADVERTISEMENT
Norma hukum pun mempunyai sanksi jika dilanggar. Sanksi yang biasa terjadi di masyarakat meliputi denda hingga hukuman fisik seperti dipenjara.
Jenis-jenis Norma Hukum
Ada empat jenis norma hukum di kehidupan sehari-hari. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Pidana
Hukum pidana hadir agar perilaku seseorang tidak mengancam keamanan masyarakat. Jika melanggarnya, maka orang tersebut akan memperoleh sanksi yang telah ditetapkan sebelumnya. Sanksi yang dijatuhkan bisa berbeda tergantung apa yang dilanggar dan putusan hakim.
2. Perdata
Ruang lingkup hukum perdata adalah masalah yang terjadi antar individu. Jadi, sifat hukum perdata tidak merugikan banyak orang seperti pidana. Bagaimanapun juga, pelanggar juga akan memperoleh sanksi sesuai yang telah ditetapkan.
3. Tertulis
Sesuai namanya, hukum ini dibuat tertulis oleh lembaga yang berwenang seperti DPR. Contoh hukum tertulis antara lain Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
4. Tidak Tertulis
Norma hukum jenis ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar lebih teratur dan tenteram. Umumnya norma ini muncul di lingkungan yang masih memegang teguh kebudayaan setempat.
Jadi, norma hukum adalah aturan yang diciptakan oleh lembaga-lembaga tertentu agar kehidupan menjadi lebih tertib dan damai. Ada empat jenis norma hukum seperti yang telah dijelaskan di atas. (LOV)