
ADVERTISEMENT
Apa isi dari pasal 363 KUHP? Mari pahami pasal 363 KUHP melalui penjelasan berikut untuk menambah wawasan tentang hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Indonesia Adalah Negara Hukum
Indonesia adalah negara hukum . Qamar, dkk. (2018: 43) dalam buku Negara Hukum atau Negara Kekuasaan (Rechtsstaat or Machtstaat) menjelaskan bahwa negara hukum atau state of law dipandang sebagai suatu pilihan terbaik dalam menata kehidupan kenegaraan yang berdasarkan demokrasi dengan suatu kontribusi yang mengatur hubungan antarnegara dan rakyat, hak-hak asasi warga negara dan pembatasan kekuasaan serta jaminan keadilan dan persamaan di hadapan hukum.
Indonesia sebagai negara hukum memiliki enam tatanan peraturan perundang-undangan. Urutan peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia, yaitu:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Lantas, di mana posisi KUHP dan apa yang dimaksud dengan KUHP? Berikut penjelasannya untuk Anda.
ADVERTISEMENT
Memahami KUHP
KUHP merupakan singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana. KUHP memiliki fungsi sebagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar bagi hukum pidana di Indonesia . KUHP itu sendiri memiliki tiga buku, yakni:
- Buku I Aturan Umum, memuat pasal 1 sampai dengan pasal 103.
- Buku II Kejahatan, memuat pasal 104 sampai dengan pasal 488.
- Buku III Pelanggaran, memuat pasal 489 sampai dengan pasal 569.
Membahas seluruh pasal yang ada dalam KUHP tak akan cukup dalam satu waktu saja. Jadi, mari kita simak isi dari Pasal 363 KUHP sebagaimana judul yang tertera pada artikel ini.

Isi Pasal 363 KUHP
Berikut adalah isi pasal 363 KUHP yang dilansir dari situs kejari-sukoharjo.go.id.
Pasal 363 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
ADVERTISEMENT
- pencurian ternak;
- pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
- pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
- pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih;
- pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5 maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
ADVERTISEMENT
Sekian informasi tentang KUHP kali ini. Sampai jumpa dalam pembahasan lainnya di Berita Terkini . (AA)