Memahami Pasal 363 KUHP dalam Hukum Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
6 Maret 2022 20:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum. Sumber: Sora Shimazaki/Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Sumber: Sora Shimazaki/Pexels.com
ADVERTISEMENT
Apa isi dari pasal 363 KUHP? Mari pahami pasal 363 KUHP melalui penjelasan berikut untuk menambah wawasan tentang hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT

Indonesia Adalah Negara Hukum

Indonesia adalah negara hukum. Qamar, dkk. (2018: 43) dalam buku Negara Hukum atau Negara Kekuasaan (Rechtsstaat or Machtstaat) menjelaskan bahwa negara hukum atau state of law dipandang sebagai suatu pilihan terbaik dalam menata kehidupan kenegaraan yang berdasarkan demokrasi dengan suatu kontribusi yang mengatur hubungan antarnegara dan rakyat, hak-hak asasi warga negara dan pembatasan kekuasaan serta jaminan keadilan dan persamaan di hadapan hukum.
Indonesia sebagai negara hukum memiliki enam tatanan peraturan perundang-undangan. Urutan peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia, yaitu:
Lantas, di mana posisi KUHP dan apa yang dimaksud dengan KUHP? Berikut penjelasannya untuk Anda.
ADVERTISEMENT

Memahami KUHP

KUHP merupakan singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana. KUHP memiliki fungsi sebagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar bagi hukum pidana di Indonesia. KUHP itu sendiri memiliki tiga buku, yakni:
Membahas seluruh pasal yang ada dalam KUHP tak akan cukup dalam satu waktu saja. Jadi, mari kita simak isi dari Pasal 363 KUHP sebagaimana judul yang tertera pada artikel ini.
Ilustrasi Pencurian. Sumber: Anna Shvets/Pexels.com

Isi Pasal 363 KUHP

Berikut adalah isi pasal 363 KUHP yang dilansir dari situs kejari-sukoharjo.go.id.
Pasal 363 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
ADVERTISEMENT
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5 maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
ADVERTISEMENT
Sekian informasi tentang KUHP kali ini. Sampai jumpa dalam pembahasan lainnya di Berita Terkini. (AA)