Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Memahami Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan
23 Februari 2022 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Banyak kasus yang terjadi akhir-akhir ini yang berkaitan dengan penggelapan dan penipuan, dua hal yang termasuk dalam bahasan yang ada dalam pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
ADVERTISEMENT
Namun, sebenarnya penipuan dan penggelapan yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP itu yang seperti apa? Bagaimana penjelasannya? Dan apa hukumnya?
Isi dan Penjelasan dari Pasal 372 KUHP
Pasal 372 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Pengertian dari penggelapan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemilikan sesuatu oleh seseorang dengan sengaja dan melawan hukum atas barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yang dipercayakan padanya (embezzlement).
Penggelapan mengacu pada bentuk kejahatan kerah putih di mana seseorang atau entitas menyalahgunakan aset yang dipercayakan kepadanya. Dalam jenis penipuan ini, penggelap memperoleh aset secara sah dan memiliki hak untuk memilikinya, tetapi aset tersebut kemudian digunakan untuk tujuan yang tidak diinginkan. Kejahatan yang satu ini merupakan pelanggaran tanggung jawab fidusia yang dibebankan pada seseorang.
ADVERTISEMENT
Sifat penggelapan bisa kecil dan bisa juga besar. Dana penggelapan bisa sekecil seorang pegawai toko mengantongi beberapa rupiah dari mesin kasir. Namun, pada skala yang lebih besar, penggelapan juga bisa terjadi ketika para eksekutif perusahaan besar menghabiskan jutaan rupiah, dengan mentransfer dana ke dalam rekening pribadi. Bergantung pada skala kejahatan, penggelapan mungkin dapat dihukum dengan denda atau penjara.
Perbuatan yang dilakukan sesuai dengan penjelasan dalam pasal 372 KUHP dijelaskan dengan lebih rinci pada pasal berikutnya, yaitu pasal 373 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, R. Soesilo, menyebutkan bahwa pada penggelapan menurut Pasal 372 KUHP, waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan. Menurutnya, ini biasa dinamakan “penggelapan dengan pemberatan”. Pemberatan-pemberatan itu adalah:
Itu tadi penjelasan singkat namun padat mengenai pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dan penipuan. (DNR)