Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Memahami Pengertian, Tujuan, dan Manfaat Bela Negara
27 Januari 2023 21:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bangsa Indonesia dulu mengalami penjajahan dalam kurun waktu sangat lama. Setelah mendapatkan kemerdekaan, perjuangan bangsa tidak berakhir. Karena masih ada ancaman dari dalam seperti pemberontakan yang dilakukan oleh bangsa kita sendiri. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi semua warga negara.
ADVERTISEMENT
Sebagai warga negara Indonesia, kita harus memahami apa yang dimaksud dengan bela negara dan apa tujuan serta manfaatnya. Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: 19 Desember Memperingati Hari Bela Negara
Pengertian Bela Negara
Sudah sejak zaman dulu pemerintah menempuh berbagai upaya untuk mengantisipasi ancaman dari luar dan dalam negeri. Salah satunya adalah melalui bela negara oleh warga negara Indonesia.
Dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX SMP/MTs yang disusun oleh Saputra (2007), pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
Untuk menyikapi masalah pertahanan serta upaya bela negara, MPR menetapkan tentang upaya bela negara pada perubahan UUD 1945, yaitu:
ADVERTISEMENT
Pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1, dinyatakan bahwa upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didasari oleh pancasila dan UUD 1945.
Tujuan Bela Negara
Bela negara memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Manfaat Bela Negara
Bela negara memiliki banyak manfaat, antara lain adalah sebagai berikut:
Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi semua warga negara. Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia, kita harus berupaya membela negara sekuat tenaga. (KRIS)