Memahami Pengertian Zakat Fitrah dan Waktu untuk Menunaikannya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib untuk ditunaikan oleh setiap Muslim ketika bulan Ramadan sampai dengan menjelang Idul Fitri. Apa pengertian zakat fitrah dan kapan waktu yang tepat untuk menunaikannya? Mari pahami selengkapnya melalui pembahasan berikut. Pastikan membaca hingga akhir agar tidak keliru dalam memahaminya, ya!
Pengertian Zakat Fitrah
Istilah zakat fitrah dalam bahasa Indonesia terdiri dari dua kata, yakni zakat dan fitrah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya menurut ketentuan yang ditetapkan oleh syarak. Kemudian, arti dari fitrah adalah adalah sedekah wajib berupa bahan makanan pokok (beras, gandum, dan sebagainya yang harus diberikan pada bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.
Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib. Hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah saw. yang berbunyi,
Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sa’ (3/4) liter dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan Muslim. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dilansir dari baznas.go.id, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap orang beragama Islam dan hidup pada saat bulan Ramadan serta mempunyai kelebihan rezeki (kebutuhan pokok) untuk malam dan Hari Idul Fitri. Di Indonesia, besaran zakat fitrah setara dengan 3,5 liter beras atau makanan pokok untuk setiap jiwa. Lalu, kapan waktu untuk menunaikan zakat fitrah?
Waktu untuk Menunaikan Zakat Fitrah
Hasbiyallah (2008: 41) dalam buku Fikih untuk Kelas VIII MTs menjelaskan bahwa ada 5 waktu untuk menunaikan zakat fitrah, yaitu:
Waktu yang diperbolehkan, yakni dari awal Ramadan sampai dengan hari penghabisan Ramadan.
Waktu wajib, yakni mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan (malam takbiran).
Waktu sunah, yakni dibayar setelah salat subuh sebelum berangkat salat Idul Fitri.
Waktu makruh, yakni membayar zakat fitrah setelah salat hari raya, tapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.
Waktu haram, yakni dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
Lima bagian waktu tersebut perlu umat Muslim pahami dan waspadai untuk menghindari makruh atau haramnya menunaikan zakat fitrah. Jadi, sebaiknya tunaikanlah zakat fitrah pada di salah satu waktu baik itu di awal bulan Ramadan, penghabisan bulan Ramadan, maupun sebelum berangkat salat Idul Fitri. Namun, sebaiknya segerakanlah berzakat fitrah agar tidak lupa dan keliru.
Itulah pembahasan tentang pengertian zakat fitrah dan waktu pelaksanaannya. Anda bisa menunaikan zakat dengan menghubungi badan amil zakat terpercaya di sekitar tempat tinggal Anda atau melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional. Yuk, tunaikan zakat fitrah di waktu wajib atau sunah! (AA)
