Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Memahami Perbedaan Agama dan Aliran Kepercayaan
24 November 2022 18:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Memahami Perbedaan Agama dan Aliran Kepercayaan
Kata agama berasal dari bahasa Sansekerta A yang artinya tidak dan Gama bermakna kacau. Sehingga, agama adalah aturan yang mengatur hidup manusia supaya kehidupannya tidak kacau dan lebih teratur.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agama adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Sedangakan kepercayaan menurut KBBI adalah paham yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi tidak termasuk atau tidak berdasarkan ajaran salah satu dari kelima agama yang resmi.
Sedangkan dikutip dari Potensi Penyetaraan Agama Dengan Aliran Kepercayaan di Indonesia oleh Muwaffiq Jufri (2020:26), Agama adalah seperangkat nilai dan kaidah agar manusia mampu berhubungan baik dengan Tuhan serta makhluknya, sedangkan kepercayaan diartikan sebagai sikap batin seseorang atas kebenaran ajaran.
ADVERTISEMENT
Adapun perbedaan antara agama dengan aliran kepercayaan sebagai berikut:
Agama
Aliran Kepercayaan
Syarat Sebuah Aliran Diakui Negara
Sebagaimana yang diketahui, agama yang resmi di Indonesia terdiri dari 6. Kementerian Agama (Kemenag) tidak sembarang dalam menetapkan agama-agama yang resmi di Indonesia. Namun bagi sebuah ajaran tetap bisa diakui negara. Syaratnya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan singkat mengenai perbedaan agama dengan aliran kepercayaan. Meskipun terlihat sama, akan tetapi banyak perbedaan dari keduanya. Selain itu, negara Indonesia secara gamblang mengatur warganya dalam memeluk agama sesuai dengan keinginannya.(MZM)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini