Konten dari Pengguna

Memahami Pernikahan Dikatakan Haram dalam Islam beserta Dalilnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kapan sebuah pernikahan dikatakan haram. Foto: Unsplash/Jeremy Wong Weddings
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapan sebuah pernikahan dikatakan haram. Foto: Unsplash/Jeremy Wong Weddings

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menikah. Terlebih lagi, menikah dapat menyempurnakan setengah dari agama. Meski demikian, hukum bisa berubah menjadi haram. Kapan sebuah pernikahan dikatakan haram?

Hukum menikah memang beragam, dari wajib hingga haram. Keberagaman tersebut disebabkan oleh pasangan yang akan menikah itu sendiri hingga penghasilannya.

Kapan Sebuah Pernikahan Dikatakan Haram?

Ilustrasi kapan sebuah pernikahan dikatakan haram. Foto: Unsplash/Beatriz Pérez Moya

Pada dasarnya, Islam menganjurkan umatnya menikah. Meski demikian, sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum asal pernikahan adalah diwajibkan. Sedangkan dalam mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa hukum asal pernikahan adalah mubah.

Sedangkan dikutip dari buku Fiqh Islam oleh Sulaiman Rasyid (2007), hukum pernikahan terbagi menjadi lima macam, yakni wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram.

Lantas, kapan sebuah pernikahan dikatakan haram? Berikut penjelasannya beserta hukum-hukum lainnyta.

1. Wajib

Menikah hukumnya wajib bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul beban kewajiban dalam pernikahan serta ada kekhawatiran apabila tidak kawin maka akan mudah untuk melakukan zina.

2. Sunnah

Pernikahan hukumnya sunnah bagi orang yang berkeinginan kuat untuk menikah dan telah mempunyai kemampuan dalam melaksanakan dan memikul kewajiban-kewajiban dalam perkawinan.

Tetapi apabila tidak melakukan perkawinan juga tidak ada kekhawatiran akan berbuat zina.

3. Makruh

Pernikahan menjadi makruh bagi seseorang yang mampu dari segi materiil, cukup mempunyai daya tahan mental sehingga tidak akan khawatir terseret dalam perbuatan zina.

Tetapi mempunyai kekhawatiran tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap istri. Meskipun tidak berakibat menyusahkan pihak istri. Misalnya, pihak istri tergolong orang yang kaya atau calon suami belum mempunyai keinginan untuk perkawinan.

4. Mubah

Pernikahan hukumnya mubah bagi orang-orang yang mempunyai harta benda tetapi apabila tidak kawin tidak akan merasa khawatir berbuat zina dan tidak akan menyia-nyiakan kewajibannya terhadap istri.

Pernikahan dilakukan hanya sekedar memenuhi kesenangan bukan dengan tujuan membina keluarga dan menjaga keselamatan hidup beragama.

5. Haram

Pernikahan hukumnya haram bagi orang yang belum berkeinginan serta tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul kewajiban-kewajiban atau punya tujuan menyengsarakan istrinya.

Apabila akan menyusahkan istrinya dengan demikian pernikahan merupakan jembatan baginya untuk berbuat zalim. Islam melarang berbuat zalim kepada siapapun, maka alat untuk berbuat zalim dilarangnya juga.

Sebagaimana sebuah hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; sebab puasa dapat menekan syahwatnya." (HR. Bukhari no. 5066)

Baca Juga: Alasan Mengapa Islam Sangat Menganjurkan Pernikahan

Dari penjelasan tentang kapan sebuah pernikahan dikatakan haram dalam Islam dapat diketahui bahwa menikah bukan hanya sekadar menikahkan laki-laki dan perempuan saja. Akan tetapi juga perlu mengetahui kemampuan hingga kesiapan dalam menghadapi pernikahan.(MZM)