Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Memahami Pernikahan Dikatakan Haram dalam Islam beserta Dalilnya
9 Februari 2024 21:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menikah. Terlebih lagi, menikah dapat menyempurnakan setengah dari agama. Meski demikian, hukum bisa berubah menjadi haram. Kapan sebuah pernikahan dikatakan haram?
ADVERTISEMENT
Hukum menikah memang beragam, dari wajib hingga haram. Keberagaman tersebut disebabkan oleh pasangan yang akan menikah itu sendiri hingga penghasilannya.
Kapan Sebuah Pernikahan Dikatakan Haram?
Pada dasarnya, Islam menganjurkan umatnya menikah. Meski demikian, sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum asal pernikahan adalah diwajibkan. Sedangkan dalam mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa hukum asal pernikahan adalah mubah.
Sedangkan dikutip dari buku Fiqh Islam oleh Sulaiman Rasyid (2007), hukum pernikahan terbagi menjadi lima macam, yakni wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram.
Lantas, kapan sebuah pernikahan dikatakan haram? Berikut penjelasannya beserta hukum-hukum lainnyta.
1. Wajib
Menikah hukumnya wajib bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul beban kewajiban dalam pernikahan serta ada kekhawatiran apabila tidak kawin maka akan mudah untuk melakukan zina.
ADVERTISEMENT
2. Sunnah
Pernikahan hukumnya sunnah bagi orang yang berkeinginan kuat untuk menikah dan telah mempunyai kemampuan dalam melaksanakan dan memikul kewajiban-kewajiban dalam perkawinan.
Tetapi apabila tidak melakukan perkawinan juga tidak ada kekhawatiran akan berbuat zina.
3. Makruh
Pernikahan menjadi makruh bagi seseorang yang mampu dari segi materiil, cukup mempunyai daya tahan mental sehingga tidak akan khawatir terseret dalam perbuatan zina.
Tetapi mempunyai kekhawatiran tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap istri. Meskipun tidak berakibat menyusahkan pihak istri. Misalnya, pihak istri tergolong orang yang kaya atau calon suami belum mempunyai keinginan untuk perkawinan.
4. Mubah
Pernikahan hukumnya mubah bagi orang-orang yang mempunyai harta benda tetapi apabila tidak kawin tidak akan merasa khawatir berbuat zina dan tidak akan menyia-nyiakan kewajibannya terhadap istri.
ADVERTISEMENT
Pernikahan dilakukan hanya sekedar memenuhi kesenangan bukan dengan tujuan membina keluarga dan menjaga keselamatan hidup beragama.
5. Haram
Pernikahan hukumnya haram bagi orang yang belum berkeinginan serta tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul kewajiban-kewajiban atau punya tujuan menyengsarakan istrinya.
Apabila akan menyusahkan istrinya dengan demikian pernikahan merupakan jembatan baginya untuk berbuat zalim. Islam melarang berbuat zalim kepada siapapun, maka alat untuk berbuat zalim dilarangnya juga.
Sebagaimana sebuah hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan tentang kapan sebuah pernikahan dikatakan haram dalam Islam dapat diketahui bahwa menikah bukan hanya sekadar menikahkan laki-laki dan perempuan saja. Akan tetapi juga perlu mengetahui kemampuan hingga kesiapan dalam menghadapi pernikahan.(MZM)