Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Memahami PPh Pasal 23 dan Objek Pajak yang Dikenakan
6 Oktober 2021 8:37 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) dikenakan untuk penghasilan atas modal, penyerahan jasa, serta hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong melalui PPh Pasal 21.
ADVERTISEMENT
Penghasilan ini terjadi saat ada transaksi antara pihak yang pemberi penghasilan dan penerima penghasilan (pemberi jasa). Si pemberi penghasilan kemudian akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 itu kepada kantor pajak.
Objek PPh Pasal 23
Sebanyak 62 jenis jasa yang disahkan sebagai objek PPh Pasal 23 tercantum di dalam PMK No. 141/PMK.03/2015, yaitu:
ADVERTISEMENT
Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 23
Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, berikut prosedur pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan:
Pemotong akan membuat ID billing agar bisa membayar pajak. Pemotong kemudian akan menyetorkan PPh Pasal 23 melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, dll) yang ditetapkan Kementerian Keuangan paling lambat tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap pertama) yang telah diisi lengkap kepada pihak yang dikenakan pajak dan bukti potong (rangkap kedua) saat akan melakukan e-Filing (lapor pajak online) PPh 23 di situs resmi djponline.pajak.go.id.
Pihak yang dikenakan pajak lalu akan melaporkan pemotongan tersebut dengan mengisi SPT Masa PPh Pasal 23 melalui fitur e-Filing di situs resmi djponline.pajak.go.id paling lambat tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
ADVERTISEMENT
Jika dahulu pembayaran, dan pelaporan pajak dilakukan secara di Kantor Pajak, maka kini semua hal itu bisa dilakukan secara online di situs resmi djponline.pajak.go.id.
Pihak Pemotong dan Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 23
Tidak semua pihak akan memotong maupun dikenakan PPh Pasal 23. Adapun pihak yang memotong PPh Pasal 23 sebagai berikut:
Kemudian pihak yang akan dikenakan PPh Pasal 23 adalah:
Setelah mengetahui cara pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23, mari jadi warga negara yang baik dengan membayar dan melaporkan PPh Pasal 23 masing-masing sebelum tanggal jatuh tempo.(BRP)
ADVERTISEMENT