Konten dari Pengguna

Memahami PPh Pasal 23 dan Objek Pajak yang Dikenakan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPh Pasal 23 dan Objek Pajak yang Dikenakan, Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
PPh Pasal 23 dan Objek Pajak yang Dikenakan, Foto: Pixabay

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) dikenakan untuk penghasilan atas modal, penyerahan jasa, serta hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong melalui PPh Pasal 21.

Penghasilan ini terjadi saat ada transaksi antara pihak yang pemberi penghasilan dan penerima penghasilan (pemberi jasa). Si pemberi penghasilan kemudian akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 itu kepada kantor pajak.

Objek PPh Pasal 23

Sebanyak 62 jenis jasa yang disahkan sebagai objek PPh Pasal 23 tercantum di dalam PMK No. 141/PMK.03/2015, yaitu:

  1. Penilai (appraisal)

  2. Aktuaris

  3. Akuntansi, termasuk pembukuan dan atestasi laporan keuangan

  4. Hukum

  5. Arsitektur

  6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape

  7. Perancang (designer)

  8. Pengebor (drillier) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan Badan Usaha Tetap (BUT)

  9. Penunjang di bidang usaha penambangan minyak dan gas bumi (migas) serta panas bumi

  10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha penambangan minyak dan gas bumi (migas) serta panas bumi

  11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara

  12. Penebangan hutan

  13. Pengolahan limbah

  14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)

  15. Perantara dan/atau keagenan

  16. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

  17. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang oleh KSEI

  18. Pengisi suara (dubber) dan/atau sulih suara

  19. Film mixer

  20. Pembuatan sarana promosi film, foto, klise, iklan, poster, slide, banner, pamphlet, folder, dan baliho

  21. Jasa yang berhubungan dengan sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan

  22. Pembuatan dan/atau pengelolaan website

  23. Internet termasuk sambungannya

  24. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program

  25. Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, air, gas telepon, AC, dan/atau TV Kabel, selain oleh Wajib Pajak dengan ruang lingkup di bidang konstruksi dan izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

  26. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, air, gas telepon, AC, dan/atau TV Kabel, selain oleh Wajib Pajak dengan ruang lingkup di bidang konstruksi dan izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

  27. Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat

  28. Maklon

  29. Penyelidikan dan keamanan

  30. Penyelenggara kegiatan atau event organizer

  31. Penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau periklanan

  32. Pembasmian hama

  33. Kebersihan atau cleaning service

  34. Sedot septic tank

  35. Pemeliharaan kolam

  36. Penyediaan katering atau tata boga

  37. Freight forwarding

  38. Logistik

  39. Pengurusan dokumen

  40. Pengepakan

  41. Loading dan unloading

  42. Laboratorium dan/atau pengujian kecuali oleh institusi pendidikan untuk penelitian akademis

  43. Pengelolaan parkir

  44. Penyondiran tanah

  45. Penyiapan dan/atau pengolahan lahan

  46. Pembibitan dan/atau penanaman bibit

  47. Pemeliharaan tanaman

  48. Permanenan

  49. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau perhutanan

  50. Dekorasi

  51. Pencetakan/penerbitan

  52. Penerjemahan

  53. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur di dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

  54. Pelayanan pelabuhan

  55. Pengangkutan lewat jalur pipa

  56. Pengelolaan penitipan anak

  57. Pelatihan dan/atau kursus

  58. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM

  59. Sertifikasi

  60. Survey

  61. Tester

  62. Jasa selain jasa-jasa di atas dengan pembayaran yang dibebankan kepada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 dan Objek Pajak yang Dikenakan, Foto: Pixabay

Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, berikut prosedur pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan:

Pemotong akan membuat ID billing agar bisa membayar pajak. Pemotong kemudian akan menyetorkan PPh Pasal 23 melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, dll) yang ditetapkan Kementerian Keuangan paling lambat tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.

Sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap pertama) yang telah diisi lengkap kepada pihak yang dikenakan pajak dan bukti potong (rangkap kedua) saat akan melakukan e-Filing (lapor pajak online) PPh 23 di situs resmi djponline.pajak.go.id.

Pihak yang dikenakan pajak lalu akan melaporkan pemotongan tersebut dengan mengisi SPT Masa PPh Pasal 23 melalui fitur e-Filing di situs resmi djponline.pajak.go.id paling lambat tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.

Jika dahulu pembayaran, dan pelaporan pajak dilakukan secara di Kantor Pajak, maka kini semua hal itu bisa dilakukan secara online di situs resmi djponline.pajak.go.id.

Pihak Pemotong dan Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 23

Tidak semua pihak akan memotong maupun dikenakan PPh Pasal 23. Adapun pihak yang memotong PPh Pasal 23 sebagai berikut:

  1. Badan pemerintahan

  2. Subjek pajak badan dalam negeri

  3. Penyelenggara kegiatan

  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

  6. Wajib pajak pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak

Kemudian pihak yang akan dikenakan PPh Pasal 23 adalah:

  1. Wajib pajak dalam negeri

  2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Setelah mengetahui cara pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23, mari jadi warga negara yang baik dengan membayar dan melaporkan PPh Pasal 23 masing-masing sebelum tanggal jatuh tempo.(BRP)