Memahami PPh Pasal 23 dan Objek Pajak yang Dikenakan

Penulis kumparan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) dikenakan untuk penghasilan atas modal, penyerahan jasa, serta hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong melalui PPh Pasal 21.
Penghasilan ini terjadi saat ada transaksi antara pihak yang pemberi penghasilan dan penerima penghasilan (pemberi jasa). Si pemberi penghasilan kemudian akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 itu kepada kantor pajak.
Objek PPh Pasal 23
Sebanyak 62 jenis jasa yang disahkan sebagai objek PPh Pasal 23 tercantum di dalam PMK No. 141/PMK.03/2015, yaitu:
Penilai (appraisal)
Aktuaris
Akuntansi, termasuk pembukuan dan atestasi laporan keuangan
Hukum
Arsitektur
Perencanaan kota dan arsitektur landscape
Perancang (designer)
Pengebor (drillier) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan Badan Usaha Tetap (BUT)
Penunjang di bidang usaha penambangan minyak dan gas bumi (migas) serta panas bumi
Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha penambangan minyak dan gas bumi (migas) serta panas bumi
Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
Penebangan hutan
Pengolahan limbah
Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)
Perantara dan/atau keagenan
Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang oleh KSEI
Pengisi suara (dubber) dan/atau sulih suara
Film mixer
Pembuatan sarana promosi film, foto, klise, iklan, poster, slide, banner, pamphlet, folder, dan baliho
Jasa yang berhubungan dengan sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan
Pembuatan dan/atau pengelolaan website
Internet termasuk sambungannya
Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program
Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, air, gas telepon, AC, dan/atau TV Kabel, selain oleh Wajib Pajak dengan ruang lingkup di bidang konstruksi dan izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, air, gas telepon, AC, dan/atau TV Kabel, selain oleh Wajib Pajak dengan ruang lingkup di bidang konstruksi dan izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat
Maklon
Penyelidikan dan keamanan
Penyelenggara kegiatan atau event organizer
Penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau periklanan
Pembasmian hama
Kebersihan atau cleaning service
Sedot septic tank
Pemeliharaan kolam
Penyediaan katering atau tata boga
Freight forwarding
Logistik
Pengurusan dokumen
Pengepakan
Loading dan unloading
Laboratorium dan/atau pengujian kecuali oleh institusi pendidikan untuk penelitian akademis
Pengelolaan parkir
Penyondiran tanah
Penyiapan dan/atau pengolahan lahan
Pembibitan dan/atau penanaman bibit
Pemeliharaan tanaman
Permanenan
Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau perhutanan
Dekorasi
Pencetakan/penerbitan
Penerjemahan
Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur di dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pelayanan pelabuhan
Pengangkutan lewat jalur pipa
Pengelolaan penitipan anak
Pelatihan dan/atau kursus
Pengiriman dan pengisian uang ke ATM
Sertifikasi
Survey
Tester
Jasa selain jasa-jasa di atas dengan pembayaran yang dibebankan kepada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 23
Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, berikut prosedur pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan:
Pemotong akan membuat ID billing agar bisa membayar pajak. Pemotong kemudian akan menyetorkan PPh Pasal 23 melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, dll) yang ditetapkan Kementerian Keuangan paling lambat tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap pertama) yang telah diisi lengkap kepada pihak yang dikenakan pajak dan bukti potong (rangkap kedua) saat akan melakukan e-Filing (lapor pajak online) PPh 23 di situs resmi djponline.pajak.go.id.
Pihak yang dikenakan pajak lalu akan melaporkan pemotongan tersebut dengan mengisi SPT Masa PPh Pasal 23 melalui fitur e-Filing di situs resmi djponline.pajak.go.id paling lambat tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Jika dahulu pembayaran, dan pelaporan pajak dilakukan secara di Kantor Pajak, maka kini semua hal itu bisa dilakukan secara online di situs resmi djponline.pajak.go.id.
Pihak Pemotong dan Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 23
Tidak semua pihak akan memotong maupun dikenakan PPh Pasal 23. Adapun pihak yang memotong PPh Pasal 23 sebagai berikut:
Badan pemerintahan
Subjek pajak badan dalam negeri
Penyelenggara kegiatan
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
Wajib pajak pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
Kemudian pihak yang akan dikenakan PPh Pasal 23 adalah:
Wajib pajak dalam negeri
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Setelah mengetahui cara pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23, mari jadi warga negara yang baik dengan membayar dan melaporkan PPh Pasal 23 masing-masing sebelum tanggal jatuh tempo.(BRP)
