Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Memahami Rukun Hutang Piutang dalam Islam beserta Syaratnya
3 Mei 2024 20:09 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Islam memperbolehkan umatnya untuk melakukan kegiatan hutang piutang . Meski demikian, terdapat aturan yang harus ditaati dalam menunaikannya. Seperti sebutkan rukun hutang piutang dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Apabila rukun tersebut tidak ditunaikan, maka hutang piutang tersebut tidak sah. Jadi yang awalnya berniat membantu malah mendulang dosa.
Rukun Hutang Piutang dalam Islam
Hutang piutang atau qard memiliki arti memutus. Sedangkan secara terminologi, hutang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian akan mengembalikan sesuai dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu yang disepakati.
Dasar dari hutang piutang tertulis dalam Alquran dan hadis, di antaranya Allah Swt. berfirman:
ADVERTISEMENT
Abu Hurairah, Nabi Muhammad Saw. bersabda:
Adapun penjelasan dari pertanyaan sebutkan rukun hutang piutang dalam Islam yang dikutip dari Buku Pintar Agama Islam: Panduan Lengkap Berislam Secara Kafah oleh Abu Aunillah Al-Baijury (2015) yakni:
1. Aqidain
Aqidain adalah dua orang atau pihak pihak yang melakukan transaksi hutang piutang.
2. Harta yang Dihutangkan
Harta yang dihutangkan yakni harta yang ada padanya seperti uang, emas, perak, harta yang diketahui kadarnya, atau barang-barang yang dapat ditimbang.
ADVERTISEMENT
3. Sighat Ijab Kabul
Transaksi hutang piutang memerlukan ungkapan ijab (tawaran) dari pemberi hutang dan kabul (penerimaan) dari orang yang berhutang. Sighat ijab kabul ini untuk menciptakan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Syarat Hutang Piutang dalam Islam
Selain rukun-rukun di atas, terdapat syarat yang juga harus dipenuhi dalam transaksi hutang piutang. Berikut di antaranya.
1. Pemberi Hutang
2. Orang yang Berhutang
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan tentang sebutkan rukun hutang piutang di atas, dapat diketahui terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi dalam transaksi tersebut. Selain itu, hutang piutang harus dibayarkan sesuai dengan transaksi dan tenggat waktu yang telah disepakati.(MZM)