Memahami Syarat Berdirinya Negara berdasarkan Konstitusi

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendirian suatu negara tidak dapat dilakukan secara serta-merta hanya berdasarkan keinginan atau ucapan lisan. Pendirian negara harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu contoh adalah memenuhi syarat berdirinya negara berdasarkan konstitusi.
Konstitusi secara bahasa memiliki makna sebagai seluruh ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Setiap negara bisa saja memiliki konstitusi tersendiri, termasuk Indonesia. Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian Negara dan Konstitusi
Pengertian negara dan konstitusi merupakan pemahaman penting dalam setiap pembahasan seputar negara, termasuk syarat berdirinya negara berdasarkan konstitusi. Dikutip dari laman KBBI VI Daring, kbbi.kemdikbud.go.id, arti negara dan konstitusi, yaitu
Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.
Berdasarkan pengertian tersebut, diketahui bahwa topik syarat berdirinya negara menurut konstitusi merujuk pada pembahasan tentang syarat berdirinya kelompok sosial. Kemudian dapat diketahui juga bahwa konstitusi adalah aturan ketatanegaraan.
Syarat Berdirinya Negara berdasarkan Konstitusi
Suatu kelompok sosial manusia yang mendiami suatu wilayah tidak dapat secara serta-merta untuk mendirikan negara. Pendirian suatu negara harus memenuhi syarat atau elemen dasar.
Dikutip dari buku Negara Dipelacuri, Irfan Kilat (2021: 73), beberapa elemen yang diperlukan dalam pembentukan negara, yaitu
Rakyat;
Wilayah
Kesatuan;
Organisasi politik;
Kedaulatan; dan
Ketetapan.
Indonesia sebagai negara memiliki konstitusi yang menjadi acuan pokok dalam bersikap dan betindak, termasuk dalam kegiatan pendirian negara. Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang 1945 atau yang biasa disebut dengan UUD 1945.
Mengutip dari buku yang sama, Irfan Kilat (2021: 73 – 75), acuan pokok dan rumusan pokok berdirinya negara di Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945, yaitu
1. Rakyat
Negara Indonesia memiliki rakyat Indonesia atau bangsa Indonesia.
2. Wilayah
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menugaskan panitia kecil perancang pengisian program dan susunan daerah untuk merumuskan wilayah Indonesia.
3. Kesatuan
Syarat kesatuan terdapat pada alinea kedua yang berbunyi, “Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
4. Organisasi Politik
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dapat dikategorikan sebagai partai politik.
5. Ketetapan
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah secara hukum karena sudah disahkan terlebih dahulu.
Baca juga: Pengertian Kedaulatan ke Dalam dari Negara
Setelah menyimak penjelasan di atas, diketahui bahwa Indonesia telah memenuhi syarat berdirinya negara berdasarkan konstitusi. Syarat yang dipenuhi tersebut meliputi rakyat, wilayah, kesatuan, organisasi politik, dan ketetapan. (AA)
