Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Memahami Talak Bain dan Hukumnya dalam Islam
11 Juli 2022 22:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perselisihan maupun pertengkaran adalah hal yang biasa pada setiap pasangan. Namun jika sudah ke tahap menyakiti, bercerai menjadi solusi terakhir. Tidak ada yang menginginkan adanya perceraian. Meski demikian, agama Islam memperbolehkan adanya talak. Meski demikian, terdapat talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri yang benama talak bain. Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
ADVERTISEMENT
Memahami Talak Bain dan Hukumnya dalam Islam
Talak secara bahasa berasal dari kata الْإِطْلَاق (ithlaq) yang artinya melepas atau meninggalkan. Sedangkan secara syar’i, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan.
Dalil dari diperbolehkannya talak berasal dari firman Allah SWT,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath Tholaq: 1)
Ibnu Hajar Al Asqolani menjelaskan tentang perkara hukum talak, yakni boleh jadi haram, makruh, wajib, hingga sunnah.
ADVERTISEMENT
Pembagian Talak
Talak sendiri dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara sharih dan kinayah.
Sharih merupakan sebuah kalimat yang mengandung kata langsung. Artinya talak sharih merupakan pemberian talak secara langsung meskipun itu bercanda maupun tanpa niat. Sebagaimana yang dijelaskan Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda,
Di sisi lain, talak kinayah adalah talah yang mengandung makna talak dan selainnya atau secara tersirat. Sebagaimana dalam sebuah hadits dari Ka’ab bin Malik saat ia bersama sahabat yang lain yang diboikot oleh Rasulullah SAW karena tidak mengikuti perang. Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk mengabarkan,
ADVERTISEMENT
Talak sendiri terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah talak bain.
Dikutip dari buku Fenomena Medsos karya Muthi’ Ahmad, S.H (2019:42), talak bain adalah talak di mana suami tidak berhak rujuk kepada bekas istrinya, kecuali melalui akad baru. Talak bain terbagi atas dua macam, yakni:
Talak bain sugra adalah talak peertama dan kedua yang diberikan suami kepada istrinya. Sehingga suami tidak dapat kembali kepada mantan istrinya kecuali akad nikah dan juga mahar baru.
ADVERTISEMENT
Talak bain kubra adalah talak yang dijatuhkan ketiga kalinya oleh suami, sehingga ia tidak dapat dirujuk kembali, kecuali mantan istrinya menikah dengan laki-laki lainnya dan bercerai atau pernah berkumpul dengan suami baru.
Hal ini didasarkan firman Allah SWT,
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229)
Demikianlah penjelasan tentang talak bain dan hukumnya. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda dalam perceraian dan tidak sampai terjadi pada kita. Apabila hal tersebut terjadi, semoga Allah SWT memberi kesabaran dan kemudahan.(MZM)