Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Memahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu
12 Januari 2023 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemilu akan dilaksanakan pada tahun 2024. Berbagai persiapan jelang pemilu secara bertahap dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu persiapan yang dilakukan oleh KPU adalah membuka pendaftaran PPS. Apa saja tugas dan wewenang PPS dalam proses pemilu? Simak jawabannya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu
Apa itu PPS? Prasetyo dalam KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu Bermartabat (2021) menjelaskan Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Jumlah anggota PPS adalah tiga orang. Ketiga orang tersebut adalah para tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan UU Pemilu. Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berikut ini tugas PPS yang dikutip dari Panduan Lengkap Pemilu 2019 oleh Wiratma, dkk (2018):
ADVERTISEMENT
Sedangkan wewenang PPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 adalah sebagai berikut:
Itulah penjelasan tentang tugas dan wewenang PPS dalam proses pemilu. Semoga bermanfaat. (KRIS)