Konten dari Pengguna

Memahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu

Berita Terkini
Penulis kumparan
12 Januari 2023 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Memahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu (Foto: Glen Carrie | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Memahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu (Foto: Glen Carrie | Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilu akan dilaksanakan pada tahun 2024. Berbagai persiapan jelang pemilu secara bertahap dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu persiapan yang dilakukan oleh KPU adalah membuka pendaftaran PPS. Apa saja tugas dan wewenang PPS dalam proses pemilu? Simak jawabannya berikut ini.
ADVERTISEMENT

Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu

Ilustrasi Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu (Foto: Element5 Digital | Unsplash.com)
Apa itu PPS? Prasetyo dalam KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu Bermartabat (2021) menjelaskan Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Jumlah anggota PPS adalah tiga orang. Ketiga orang tersebut adalah para tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan UU Pemilu. Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berikut ini tugas PPS yang dikutip dari Panduan Lengkap Pemilu 2019 oleh Wiratma, dkk (2018):
ADVERTISEMENT
Sedangkan wewenang PPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 adalah sebagai berikut:
Itulah penjelasan tentang tugas dan wewenang PPS dalam proses pemilu. Semoga bermanfaat. (KRIS)