Memahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilu akan dilaksanakan pada tahun 2024. Berbagai persiapan jelang pemilu secara bertahap dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu persiapan yang dilakukan oleh KPU adalah membuka pendaftaran PPS. Apa saja tugas dan wewenang PPS dalam proses pemilu? Simak jawabannya berikut ini.
Baca juga: Perbedaan PPK dan PPS Berdasarkan Tugas dan Gajinya
Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu
Apa itu PPS? Prasetyo dalam KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu Bermartabat (2021) menjelaskan Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Jumlah anggota PPS adalah tiga orang. Ketiga orang tersebut adalah para tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan UU Pemilu. Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berikut ini tugas PPS yang dikutip dari Panduan Lengkap Pemilu 2019 oleh Wiratma, dkk (2018):
mengumumkan daftar pemilih sementara;
menerima masukan dan masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan wewenang PPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 adalah sebagai berikut:
Membentuk KPPS.
Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah penjelasan tentang tugas dan wewenang PPS dalam proses pemilu. Semoga bermanfaat. (KRIS)
