Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Memakan Keong Sawah Halal atau Haram? Ini Jawabannya menurut Ajaran Islam
17 April 2025 20:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Keong sawah kerap dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia sebagai panganan yang lezat dan bergizi. Namun, sebenarnya memakan keong sawah halal atau haram menurut ajaran Islam?
ADVERTISEMENT
Sebagai umat muslim yang taat, tentu penting mengetahui kehalalan makanan yang dikonsumsinya. Jangan sampai makanan tersebut justru haram dikonsumsi dan dapat berakibat buruk bagi kesehatan tubuh.
Makan Keong Sawah Halal atau Haram dalam Ajaran Islam?
Jadi, memakan keong sawah halal atau haram dalam ajaran Islam? Mengutip dari buku Tanya Jawab Islam: PISS KTB, PISS KTB dan Tim Dakwah Pesantren (2015:4142), keong sawah merupakan hewan air yang tidak hidup di darat, sehingga halal untuk dikonsumsi.
Hal ini berdasarkan pada nash dari Al-Qur'an maupun hadis Nabi Muhammad saw. Salah satunya dalam Surat Al-Maidah ayat 96 yang menjhelaskan bahwa binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut termasuk makanan halal.
Akan tetapi, pendapat yang berbeda juga muncul dari sebagian ulama. Mayoritas ulama berpendapat bawha keong sawah termasuk hewan yang haram dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Perbedaan pendapat ini secara tegas telah dijelaskan dalam Kitab yang ditulis oleh Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi al-Bughuri yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Itulah ulasan singkat tentang keong sawah halal atau haram yang hingga kini masih banyak timbul perdebatan. Namun, demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan, sebaiknya tidak perlu mengonsumsi hewan ini.
Temukan berita dan insight terbaru soal gaya hidup halal hanya di kumparan.com/HalalLiving. (Anne)