Konten dari Pengguna

Memakan Keong Sawah Halal atau Haram? Ini Jawabannya menurut Ajaran Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi keong sawah halal atau haram. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi keong sawah halal atau haram. Sumber: pexels.com

Keong sawah kerap dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia sebagai panganan yang lezat dan bergizi. Namun, sebenarnya memakan keong sawah halal atau haram menurut ajaran Islam?

Sebagai umat muslim yang taat, tentu penting mengetahui kehalalan makanan yang dikonsumsinya. Jangan sampai makanan tersebut justru haram dikonsumsi dan dapat berakibat buruk bagi kesehatan tubuh.

Makan Keong Sawah Halal atau Haram dalam Ajaran Islam?

Ilustrasi keong sawah halal atau haram. Sumber: pexels.com

Jadi, memakan keong sawah halal atau haram dalam ajaran Islam? Mengutip dari buku Tanya Jawab Islam: PISS KTB, PISS KTB dan Tim Dakwah Pesantren (2015:4142), keong sawah merupakan hewan air yang tidak hidup di darat, sehingga halal untuk dikonsumsi.

Hal ini berdasarkan pada nash dari Al-Qur'an maupun hadis Nabi Muhammad saw. Salah satunya dalam Surat Al-Maidah ayat 96 yang menjhelaskan bahwa binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut termasuk makanan halal.

Akan tetapi, pendapat yang berbeda juga muncul dari sebagian ulama. Mayoritas ulama berpendapat bawha keong sawah termasuk hewan yang haram dikonsumsi.

Perbedaan pendapat ini secara tegas telah dijelaskan dalam Kitab yang ditulis oleh Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi al-Bughuri yang berbunyi:

“Berdasarkan penjelasan dalam kitab Al-Majmu’, pendapat Ibnu ‘Adlan dan ulama semasanya, Imam Ad-Damiri, Syihab Ar-Ramli, Muhammad Ar-Ramli, dan Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj bahwa ramis, tutut (keong sawah) dan keong (laut) adalah hewan yang halal, karena masih sama dengan danilas (sejenis hewan laut) yang disepakati kehalalannya dan tergolong dalam jenis kerang yang secara eksplisit dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ kehalalannya. Namun jika berdasarkan pendapat Imam Ibnu Abdissalam, Az-Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam kitab al-Fatawa al-Kubra dan Tuhfah al-Muhtaj bahwa semua hewan yang disebutkan di atas adalah haram, maka boleh bagi seseorang untuk mengonsumsinya dengan bertaqlid pada ulama yang berpendapat tentang kehalalannya, namun yang lebih utama adalah tidak mengonsumsi hewan ini dalam rangka mengambil jalan hati-hati dalam mengamalkan syariat.” (Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi, Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah, hal. 14-15)

Baca Juga: Ciri-Ciri Makanan yang Baik dan Halal untuk Umat Islam

Itulah ulasan singkat tentang keong sawah halal atau haram yang hingga kini masih banyak timbul perdebatan. Namun, demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan, sebaiknya tidak perlu mengonsumsi hewan ini.

Temukan berita dan insight terbaru soal gaya hidup halal hanya di kumparan.com/HalalLiving. (Anne)