Konten dari Pengguna

Memaknai Arti Qobiltu dalam Pernikahan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi arti qobiltu sumber foto: https://unsplash.com/@eugenivy_now?
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arti qobiltu sumber foto: https://unsplash.com/@eugenivy_now?

Bagi umat Islam yang sudah menikah pasti sudah tidak asing lagi dengan kalimat qobiltu, salah satu kalimat yang diucapkan pada saat akad nikah. Apa arti qobiltu dalam pernikahan?

Dalam prosesi akad nikah, ijab qobul adalah ucapan yang sakral, karena merupakan kalimat yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan. Ijab qobul merupakan ucapan yang dilakukan oleh wali perempuan dan penerimaan yang diucapkan oleh mempelai laki-laki. Ucapan itulah yang dimaksud dengan qobiltu.

Arti Qobiltu

Ilustrasi memaknai arti qobiltu dalam pernikahan, sumber foto: https://unsplash.com/@sandym10?

Dikutip dari buku Beda Mazhab Satu Islam, Umar Shihab (2017: 143) kalimat qobiltu nikhaha merupakan kalimat yang diucapkan pada saat ijab qobul penikahan. Qobiltu nikhaha juga disebut dengan qobul. Lafadz qobul memiliki arti menerima.

Berikut ini adalah kalimat lengkap yang biasa diucapkan pada saat akad nikah:

قبلت نكاحها وتزويجها بالمهر المذكور.

Artinya: "saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang sudah disebutkan."

Itulah arti Qobiltu secara literatur.Jika digali lebih dalam lagi, arti "Qobiltu Nikahaha" tidak sesederhana itu. Qabiltu Nikahaha memiliki arti sekaligus konsekuensi bagi suami dan istri yang terlibat dalam pengucapan itu.

Ada beberapa pendapat ulama yang mengatakan bahwa qobiltu nikahaha adalah janji suci dari suami kepada Allah SWT. Di dalam Al-Quran disebut dengan mitsaqon gholidzo yang memiliki arti janji yang kuat. Karena setelah kalimat tersebut terucap maka laki-laki akan menjadi suami dan perempuan adakan menjadi istri. Allah SWT mewajibkan kepada suami untuk memperlakukannya dengan sebaik-baiknya. Dan Allah SWT juga mewajibkan kepada istri untuk patuh dan taat serta memperlakukans suami dengan sebaik-baiknya.

Memperlakukan suami atau istri dengan baik merupakan salah satu ajaran dari Rasulullah SAW, seperti dijelaskan dalam hadis berikut ini:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

Artinya: "Sebaik-baiknya kalian adalah yang sangat baik kepada keluarganya, dan aku sangat baik kepada keluargaku." (HR. Imam Tirmudzi)

Itulah arti qobiltu dalam pernikahan. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dan menambah wawasan tentang prosesi pernikahan dalam Islam. (WWN)