Konten dari Pengguna

Mengapa Proklamasi Merupakan Pernyataan yang Legal dan Resmi? 5 Alasan Utamanya

Berita Terkini
Penulis kumparan
25 September 2024 19:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengapa proklamasi merupakan pernyataan yang legal dan resmi - Sumber: unsplash.com/@nickgunner
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengapa proklamasi merupakan pernyataan yang legal dan resmi - Sumber: unsplash.com/@nickgunner
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mengapa proklamasi merupakan pernyataan yang legal dan resmi? Proklamasi sebagai pernyataan resmi tentunya akan dapat memperkuat identitas nasional.
ADVERTISEMENT
Secara otomatis, hal ini menjadi simbol perjuangan dan aspirasi rakyat untuk merdeka. Pada akhirnya dapat meningkatkan rasa kebanggaan dan persatuan di antara warga negara.
Ilustrasi mengapa proklamasi merupakan pernyataan yang legal dan resmi - Sumber: unsplash.com/MufidMajnun
Proklamasi adalah suatu pengumuman resmi yang menyatakan suatu peristiwa penting, terutama terkait dengan perubahan status politik, seperti kemerdekaan, pembentukan negara, atau perubahan pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, proklamasi merujuk pada pengumuman kemerdekaan yang dilakukan pada 17 Agustus 1945.
Lantas, mengapa proklamasi merupakan pernyataan yang legal dan resmi? Inilah beberapa alasannya.

1. Legalitas

Proklamasi merupakan tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu saat tindakan tersebut dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan atau legitimasi untuk melakukannya.
Berdasarkan buku Seri Pengenalan Tokoh: Sekitar Proklamasi Kemerdekaan, Amurwani Dwi Lestariningsih, dkk, (2010), dalam konteks proklamasi kemerdekaan Indonesia, Soekarno dan Hatta sebagai wakil rakyat memiliki otoritas untuk mendeklarasikan kemerdekaan.
ADVERTISEMENT

2. Bentuk Konfirmasi atas Kedaulatan

Proklamasi merupakan pengakuan bahwa Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Pernyataan ini secara resmi memisahkan diri dari penjajahan, dan menciptakan dasar hukum bagi keberadaan negara Indonesia.

3. Mendapatkan Dukungan Rakyat

Proklamasi didukung oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pemuda, tokoh masyarakat, dan organisasi perjuangan. Dukungan ini menciptakan legitimasi sosial yang memperkuat posisi proklamasi sebagai pernyataan resmi.

4. Mendapatkan Pengakuan Internasional

Meskipun pada awalnya proklamasi tidak langsung diakui oleh negara lain, seiring waktu, banyak negara yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Pengakuan ini memberikan validitas internasional terhadap proklamasi sebagai pernyataan resmi dan legal.

5. Merupakan Dokumen Sejarah yang Tercatat

Proklamasi kemerdekaan dicatat dalam sejarah dan dokumen resmi negara, termasuk teks proklamasi yang dipublikasikan. Dokumen ini menjadi rujukan hukum dan politik yang sah mengenai berdirinya negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa alasan utama mengapa proklamasi merupakan pernyataan yang legal dan resmi. Dengan alasan-alasan tersebut, proklamasi kemerdekaan Indonesia memiliki kekuatan legal dan resmi yang diakui baik oleh rakyat maupun dalam konteks hukum internasional. (DNR)