Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Mengenal 3 Fungsi ASN Lebih Jauh
23 Oktober 2023 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebutkan yang bukan merupakan fungsi ASN! ASN merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara yang bertugas di lembaga atau kantor-kantor negara. Misalnya, di kantor pendidikan, bea cukai, kemananan, dan kantor-kantor lainnya.
ADVERTISEMENT
ASN mempunyai kewajiban untuk melayani seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan. Hal ini tentunya sejalan dengan fungsi dan tugasnya sebagai aparatur negara.
3 Fungsi ASN
Sebutkan yang bukan merupakan fungsi ASN! ASN sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
Oleh karena itu, setiap pegawai ASN harus melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah dan bersikap netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta tidak terlibat sebagai anggota dan atau pengurus partai politik.
Lantas, apa fungsi ASN? Berdasarkan buku Menjadi ASN ber-Karakter dalam Bingkai Aneka, Yanto Suharto, dkk., (2022:18), ASN mempunyai beberapa fungsi di antaranya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pengawasan kegiatan publik sering kali merupakan peran otoritas pengawas khusus atau lembaga independen yang tidak selalu menjadi fungsi utama ASN.
Fungsi pegawai ASN diwujudkan dalam melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina dengan kepegawaian ketentuan perundang-undangan, sesuai peraturan memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesat Indonesia.
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Setiap pegawai dapat menjalankan perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menjalankan setiap kebijakan yang dibuat oleh pimpinannya adalah bentuk loyalitas dan dedikasi sesuai tugas dan fungsi di tempat kerja.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sebagai ASN, harus dapat memberikan pelayanan publik secara profesional memenuhi kebutuhan pelanggan tanpa membedakan latar belakang politik dan golongan serta menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Demikianlah yang bukan merupakan fungsi ASN dan fungsi ASN serta peranannya. Dengan demikian, dapat menambah wawasan bagi pembaca. (Adm)