Konten dari Pengguna

Mengenal 4 Perangkat Lembaga Peradilan di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
8 November 2023 20:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Perangkat Lembaga Peradilan di Indonesia                               Sumber Unsplash/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perangkat Lembaga Peradilan di Indonesia Sumber Unsplash/Getty Images
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara hukum yang kekuatannya mengikat dan harus dipatuhi warga negara. Perangkat Lembaga Peradilan di Indonesia dibutuhkan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
ADVERTISEMENT
Penggunaan istilah peradilan menunjuk kepada proses untuk memberikan keadilan dalam rangka menegakkan hukum. Adapun pengadilan ditujukan kepada badan atau wadah yang memberikan peradilan.

4 Perangkat Lembaga Peradilan di Indonesia di Bawah Mahkamah Agung

Ilustrasi Perangkat Lembaga Peradilan di Indonesia Sumber Unsplash/Getty Images
Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan buku Sistem Peradilan di Indonesia, Kukuh (2023:11), berikut adalah 4 perangkat Lembaga Peradilan di Indonesia yang ada di bawah MA.

1. Badan Peradilan Umum

Badan Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum meliputi sebagai berikut.

a. Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan di tingkat banding untuk memeriksa perkara dan pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri.

b. Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan yang sehari-harinya memeriksa dan memutuskan perkara pidana dan perdata.
ADVERTISEMENT

2. Badan Peradilan Agama

Badan Peradilan Agama memiliki peran memeriksa dan memutus perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama Islam. Peradilan agama meliputi sebagai berikut.

a. Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi.

b. Pengadilan Agama

Pengadilan Agama (PA) sebagai pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kota atau di ibukota kabupaten.

3. Badan Peradilan Militer

Peradilan Militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata. Fungsi Peradilan Militer untuk menegakkan hukum dan keadilan, dengan memperhatikan kepentingan penyelenggara pertahanan keamanan negara. Peradilan militer meliputi berikut ini.

a. Pengadilan Militer Utama

Pengadilan Militer Utama berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.

b. Pengadilan Militer Tinggi

Pegadilan Militer Tinggi mengadili perkara pidana yang diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer, baik perkara pidana maupun sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
ADVERTISEMENT

c. Pengadilan Militer

Pengadilan Militer memiliki wewenang memeriksa dan mengadili serta memutus pada tingkat pertama.

4. Badan Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara meliputi berikut ini.

a. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) adalah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang bertindak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat.

b. Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kedudukan di ibu kota.
Demikian 4 perangkat Lembaga Peradilan di Indonesia yang perlu diketahui. Diharapkan artikel ini dapat menambah wawasan pembaca mengenai sistem hukum di Indonesia.(DK)
ADVERTISEMENT