Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mengenal 4 Perangkat Lembaga Peradilan di Indonesia
8 November 2023 20:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara hukum yang kekuatannya mengikat dan harus dipatuhi warga negara. Perangkat Lembaga Peradilan di Indonesia dibutuhkan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
ADVERTISEMENT
Penggunaan istilah peradilan menunjuk kepada proses untuk memberikan keadilan dalam rangka menegakkan hukum. Adapun pengadilan ditujukan kepada badan atau wadah yang memberikan peradilan.
4 Perangkat Lembaga Peradilan di Indonesia di Bawah Mahkamah Agung
Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan buku Sistem Peradilan di Indonesia, Kukuh (2023:11), berikut adalah 4 perangkat Lembaga Peradilan di Indonesia yang ada di bawah MA.
1. Badan Peradilan Umum
Badan Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum meliputi sebagai berikut.
a. Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan di tingkat banding untuk memeriksa perkara dan pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri.
b. Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan yang sehari-harinya memeriksa dan memutuskan perkara pidana dan perdata.
ADVERTISEMENT
2. Badan Peradilan Agama
Badan Peradilan Agama memiliki peran memeriksa dan memutus perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama Islam. Peradilan agama meliputi sebagai berikut.
a. Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi.
b. Pengadilan Agama
Pengadilan Agama (PA) sebagai pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kota atau di ibukota kabupaten.
3. Badan Peradilan Militer
Peradilan Militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata. Fungsi Peradilan Militer untuk menegakkan hukum dan keadilan, dengan memperhatikan kepentingan penyelenggara pertahanan keamanan negara. Peradilan militer meliputi berikut ini.
a. Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer Utama berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
b. Pengadilan Militer Tinggi
Pegadilan Militer Tinggi mengadili perkara pidana yang diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer, baik perkara pidana maupun sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
ADVERTISEMENT
c. Pengadilan Militer
Pengadilan Militer memiliki wewenang memeriksa dan mengadili serta memutus pada tingkat pertama.
4. Badan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara meliputi berikut ini.
a. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) adalah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang bertindak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat.
b. Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kedudukan di ibu kota.
Demikian 4 perangkat Lembaga Peradilan di Indonesia yang perlu diketahui. Diharapkan artikel ini dapat menambah wawasan pembaca mengenai sistem hukum di Indonesia.(DK)
ADVERTISEMENT