Konten dari Pengguna

Mengenal 6 Asas Hukum Pidana di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Asas Hukum Pidana di Indonesia, Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Asas Hukum Pidana di Indonesia, Foto: Pexels

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara. Sebagai bagian hukum, hukum pidana memiliki 6 asas hukum pidana yang harus ditaati. Hukum pidana ini mengatur:

Perbuatan apa saja yang dilarang, disertai sanksi berupa pidana tertentu bagi yang melanggarnya

Hal apa saja (beserta jangka waktunya) yang dijatuhkan kepada mereka yang telah melanggar hukum itu sebagaimana yang telah diancamkan (hukum pidana materiil).

Dengan cara apa pengenaan pidana itu dilaksanakan jika ada orang yang disangka telah melanggar hukum itu (hukum acara pidana).

6 Asas Hukum Pidana

Asas Hukum Pidana di Indonesia, Foto: Pexels

Dilansir dari buku Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa, Lukman Hakim, (2020:25), inilah deretan asas hukum pidana:

  • Asas Legalitas

Asas legalitas menjelaskan bahwa seseorang tidak bisa dikenakan sanksi pidana selama tindak kejahatan yang dilakukannya tidak ada di dalam KUHP sebagaimana tertulis di pasal 1 ayat 1 :

Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana (dihukum) apabila perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan sebelumnya/terlebih dahulu, jadi harus ada aturan yang mengaturnya sebelum orang tersebut melakukan perbuatan.

  • Asas Teritorialitas

Asas ini berlaku pada hukum internasional, karena sangat penting untuk menghukum semua orang Indonesia yang melakukan tindak pidana baik di dalam maupun luar Indonesia. Namu, asas ini berisi asas positif di mana seorang pidana itu berdiam diri.

Hal ini sebagaimana tertulis di dalam Pasal 2 KUHP:

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan di indonesia diterapkan bagi setiap orang melakukan tindak pidana di Indonesia.

  • Asas Nasional Aktif (Asas Personalitas)

Asas ini membahas KUHP terhadap orang Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia. Namun, hukum ini bergantung pada perjanjian bilateral antar negara yang mengizinkan untuk mengadili tindak pidana tersebut sesuai asal negaranya.

Hal ini tertulis di dalam Pasal 5 KUHP:

1. Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi warga Negara Indonesia yang melakukan di luar Indonesia:

a. satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua, dan dalam pasal-pasal 160,161,240,279,450, dan 451;

b. Suatu perbuatan terhadap suatu yang dipandang sebagai kejahatan menurut ketentuan pidana dalam undang-undang negeri, tempat perbuatan itu dilakukan.

2. Penuntutan terhadap suatu perbuatan yang dimaksudkan pada huruf b boleh juga dilakukan, jika tersangka baru menjadi warga negara Indonesia setelah melakukan perbuatan itu.

  • Asas Nasional Pasif (Asas Perlindungan)

Asas ini memberlakukan KUHP terhadap WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia selama perbuatan itu melanggar kepentingan negara Indonesia.

Hal ini tertulis dalam Pasal 4 KUHP :

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:

1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.

2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.

3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;

4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.

  • Asas Universalitas

Asas universalitas berkaitan dengan kemanusiaan, dalam arti si pelaku tindak pidana ini akan dikenakan pidana yang berlaku dengan di mana ia berhenti. Sebagai contoh, tindak pidana terorisme yang melibatkan semua negara.

  • Asas Tidak Ada hukuman tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)

Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan atau Asas Kesalahan berarti seseorang dengan perbuatan yang menentang hukum pidana yang berlaku tidak bisa dipidana karena ketiadaan kesalahan di dalam perbuatannya itu.

Asas ini tertuang di dalam pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berikut:

Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

Jadi, di dalam hukum pidana, siapa pun yang bersalah akan diadili dengan mengacu pada keenam asas hukum pidana di atas.(BRP)