Mengenal Apa Itu Jalur Domisili SPMB Lengkap dengan Persyaratannya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SPMB merupakan satu-satunya sistem penerimaan murid baru untuk jenjang SD sampai SMA. Meski begitu, di dalamnya ada beberapa pilihan jalur yang bisa dituju, seperti Jalur Domisili SPMB. Lantas, apa itu Jalur Mandiri SPMB?
Tentunya penting bagi para orang tua dan siswa untuk memahami setiap jalur pendaftaran yang tersedia dalam seleksi SPMB. Dengan begitu, maka akan lebih mudah untuk menentukan jalur mana yang paling tepat untuk didaftar.
Apa Itu Jalur Domisili SPMB? Pengertian dan Syaratnya
Mengutip dari laman spmb.jabarprov.go.id, Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.
SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi murid, dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa ada beberapa jalur pendaftaran yang bisa dituju pada SPMB. Salah satunya adalah Jalur Domisili.
Namun, apa itu Jalur Domisili SPMB? Jalur Domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Aturan terkait Jalur Domisili tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2023 tentang SPMB. Jadi, pada jalur ini, urutan prioritasnya akan menjadi usia, baru setelahnya jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.
Berikut ini adalah syarat khusus SPMB 2025 Jalur Domisi dikutip dari Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025.
Bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
meninggal dunia;
bercerai; atau
kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
bencana alam; dan/atau
bencana sosial.
Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
jenis bencana yang dialami.
Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:
kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon murid.
Baca Juga: Jadwal dan Link SPMB Jawa Tengah 2025 untuk SD, SMP, dan SMA serta Tahapannya
Itulah informasi tentang apa itu Jalur Domisili SPMB. Semoga bermanfaat. (Anne)
