Mengenal Asas Hukum Pidana di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berbicara tentang hukum, tidak akan jauh-jauh dengan hukum pidana. Sebab hukum pidana merupakan peraturan yang menentukan perbuatan yang dilarang dan termasuk dalam tidak pidana. Selain itu hukum pidana juga menentukan apa yang akan dijatukan terhadap. Sebagai seseorang yang tinggal di nagara hukum, sepatutnya mengetahui tentang asas hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Asas Hukum Pidana di Indonesia
Mengutip buku Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa karya Lukman Hakim (2020), terdapat beberapa asas hukum pidana yang menjadi dasar dalam hukum pidana di Indonesia, diantaranya.
1. Asas Legalitas
Asas legalitas adalah asas hukum pidana yang mewajibkan semua perkara harus dipidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Asas legalitas hukum pidana di Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menentukan “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang berlaku.
2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Asas tiada pidana tanpa kesalahan merupakan pokok ajaran yang memisahkan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Dengan kata lain, walaupun telah melakukan tindak pidana, tetapi perbuatannya tidak diliputi kesalahan. Oleh karenanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Asas tiada pidana tanpa kesalahan di Indonesia diatur dalam pasal 6 ayat 2 Undang-undang No. 4 tahun 2004 tantang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa, “Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.”
3. Asas Tidak Berperilaku Surut
Asas tidak berperilaku surut adalah tiada sesuatu perbuatan boleh dihukum, melainkan dengan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu dari perbuatan yang telah dilakukan.
Asas tidak berperilaku surut di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28I, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
4. Asas Larangan Penggunaan Analogi
Asas larangan penggunaan analogi adalah dilarangnya penggunaan penafsiran secara analogi dalam tindak hukum pidana dengan maksud agar perbuatan yang semula bukan merupakan perbuatan yang terlaran menurut undang-undang dapat menjadi sebuah perbuatan yang dilarang karena ditinjau secara analogi, sehingga pelaku dapat dikenai hukuman.
Sebagaimana dalam Pasal 1 KUHP yang melaranga adalanya penerapan hukum secara analogi dalam hukum pidana. Sebab penerapan hukum semacam ini dapat membuat sesuatu perbuatan yang tidak dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana, namun menjadi suatu tidak pidana.
Itulah asas-asas hukum pidana yang belaku di Indonesia. Semoga Informasi di atas dapat menambah wawasan tentang hukum pidana yang ada di Indonesia. (MZM)
