Mengenal Barter: Transaksi yang Dilakukan dengan Menukar Barang dengan Barang

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam ilmu perdagangan, transaksi yang dilakukan dengan menukar barang dengan barang disebut barter. Kegiatan barter barang telah dilakukan sejak 6000 tahun sebelum Masehi oleh bangsa Mesopotamia dan kemudian diadopsi oleh bangsa Fenisia.
Fenisia melakukan pertukaran barang komoditas dengan masyarakat di wilayah seberang lautan. Sistem barter ini terus berkembang di Babilonia. Saat itu, hampir setiap barang dapat dijadikan standar pertukaran, termasuk tengkorak manusia.
Transaksi yang Dilakukan dengan Menukar Barang dengan Barang disebut Barter
Berdasarkan buku Perdagangan Internasional: Konsep dan Aplikasi, Eddie Renaldy, dkk, (2018), barter adalah suatu bentuk transaksi jual beli. Setiap pihak, yaitu penjual dan pembeli, menyerahkan barang yang berbeda dengan ekuivalen nilai sama tanpa ada arus uang tunai.
Ini menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan dengan menukar barang dengan barang disebut barter. Ada beberapa hal yang enjadi syarat utama terjadinya pertukaran barang atau barter. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
Setiap pihak yang ingin melakukan barter harus bisa membuktikan keberadaan barangnya. Pembuktian harus nyata sehingga pihak lain bisa percaya.
Setiap pihak yang ingin melakukan barter harus saling memerlukan barang di saat bersamaan. Jadi, tidak ada unsur pemaksaan atau penundaan transaksi, khususnya bila terjadi transaksi di luar kesepakatan.
Semua barang yang akan ditukarkan harus memiliki nilai yang setara atau mendekati nilai barang lainnya. Hal tersebut bisa diukur dari kuantitas dan kualitas barang. Biasanya, diperlukan diskusi dan kesepakatan lebih dulu antara kedua belah pihak.
Barter yang dilakukan di masa lalu ternyata akhirnya menemukan kendala. Salah satunya adalah kesulitan menemukan orang yang memiliki kebutuhan sesuai di saat yang bersamaan.
Untuk mengatasi kendala tersebut, manusia di masa lalu akhirnya menciptakan suatu objek yang dianggap sangat berharga. Khususnya bila digunakan sebagai medium pertukaran, seperti koin emas, koin perak, dan koin tembaga.
Baca Juga: Penjelasan Syarat-Syarat, Kelebihan, dan Kekurangan Sistem Barter
Munculnya medium pertukaran dalam berbagai bentuk koin itulah yang menjadi awal transaksi jual beli atau perdagangan. Jadi, tidak lagi menggunakan konsep pertukaran barang atau barter.
Kesimpulannya, transaksi yang dilakukan dengan menukar barang dengan barang disebut barter. Barter dilakukan di masa lalu sebelum adanya koin yang digunakan sebagai medium pertukaran yang lebih bernilai tinggi. (DNR)
