Mengenal Bentuk Hukum Pidato Presiden pada Tanggal 16 Agustus

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
2 September 2022 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bentuk Hukum Pidato Presiden pada Tanggal 16 Agustus. (Foto: Skitterphoto by https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bentuk Hukum Pidato Presiden pada Tanggal 16 Agustus. (Foto: Skitterphoto by https://pixabay.com/id/)
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan pada bentuk hukum yang berlaku. Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis secara sederhana dapat dijelaskan sebagai hukum yang telah ditulis dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan hukum tidak tertulis berarti hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat atau dalam praktik ketatanegaraan. Pidato presiden pada tanggal 16 Agustus merupakan bentuk hukum tidak tertulis yang berlaku di Indonesia. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai bentuk hukum pada pidato presiden setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT

Mengenal Bentuk Hukum Tidak Tertulis pada Pidato Presiden

Ilustrasi Bentuk Hukum Pidato Presiden pada Tanggal 16 Agustus. (Foto: lograstudio by https://pixabay.com/id/)
Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dituangkan/dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan. Hukum ini hidup/berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat atau dalam praktik ketatanegaraan, seperti pelaksanaan upacara 17 Agustus di istana negara.
Kebiasaan ketatanegaraan (konvensi) ini mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan konvensi ini dapat menggeser peraturan-peraturan hukum. Kebiasaan ketatanegaraan di Indonesia, yaitu setiap tanggal 16 Agustus presiden harus mengucapkan pidato kenegaraan di dalam sidang DPR yang sifatnya lebih dari laporan tahunan yang bersifat informatoris presiden.
Dikutip dari buku Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia yang ditulis oleh Idik Saeful Bahri (2021: 103), contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat yang tidak ditulis/tidak dicantumkan dalam perundang-undangan, tetapi peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu atau adat tertentu, sehingga menjadi sebuah pedoman dalam tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat. Selain itu, pidato presiden pada tanggal 16 Agustus merupakan bentuk hukum tidak tertulis yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya. Perlu diingat, pidato presiden pada tanggal 16 Agustus merupakan bentuk hukum tidak tertulis yang berlaku di Indonesia. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan kamu! (CHL)