Mengenal BPUPKI: Lembaga Perumus Dasar Negara Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lembaga perumus dasar negara Indonsia adalah BPUPKI. BPUPKI menjadi cikal bakal lahirnya dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini tentunya merupakan tahap penting dalam catatan sejarah kemerdekaan Indonesia.
Proses lahirnya Pancasila pun cukup memakan waktu. Dari awal munculnya berbagai ide dari tokoh-tokoh penting di Indonesia, sampai dengan munculnya kesepakatan dasar negara.
BPUPKI adalah Lembaga Perumus Dasar Negara Indonesia
BPUPKI adalah lembaga perumus dasar negara Indonesia. BPUPKI adalah singkatan dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan salah satu lembaga yang berperan penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI atau yang dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsu Junbi Cosakai didirikan pada tanggal 1 Maret 1945 oleh pemerintah Jepang yang pada saat itu menduduki Indonesia. Lembaga ini bertugas untuk menyiapkan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Jepang dan mengembangkan wacana tentang bentuk negara dan konstitusi yang akan diadopsi oleh Indonesia setelah merdeka.
Anggota BPUPKI terdiri dari para tokoh nasional yang berasal dari berbagai latar belakang, seperti pejabat pemerintah, politisi, cendekiawan, dan pemimpin agama.
Ketua BPUPKI: dr KRT Radjiman Wedyodiningrat
Wakil ketua 1: RP Soeroso
Wakil ketua 2: Ichibangase Yosio dari Jepang
Sidang BPUPKI
Berdasarkan buku IPS TERPADU Jilid 2B, Sri Pujiastuti, dkk, Esis, BPUPKI menyelenggarakan dua kali sidang resmi, yaitu:
Sidang BPUPKI pertama: 29 Mei - 1 Juni 1945. Dipimpin oleh ketua BPUPKI guna membahas dasar negara, wilayah negara, kewarganegaraan, dan rancangan undang-undang dasar.
Sidang kedua: 10 - 17 Juli 1945 untuk membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, undang-undang dasar, ekonomi keuangan, pembelaan, pendidikan, dan pengajaran.
Dari situlah, lahir Piagam Jakarta yang merupakan hasil pertemuan Panitia Sembilan dengan melibatkan beberapa tokoh, yaitu Sukarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, Mohammad Yamin, KH Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, Abikusno Cokrosuyoso, Haji Agus Salim, dan Alexander Andries Maramis.
Piagam Jakarta terdiri dari 4 paragraf yang nantinya digunakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada paragraf keempat, terdapat 5 poin yang merupakan cikal-bakal Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, yakni:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca Juga: Memahami Makna Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Demikian ulasan lengkap mengenai BPUPKI dan perannya sebagai lembaga perumus dasar negara Indonesia. Semoga dapat dipahami. (DNR)
