Mengenal Bunyi Butir Pertama dalam Piagam Jakarta

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam sejarah, persiapan kemerdekaan Indonesia dilakukan secara matang untuk membangun sebuah negara yang layak dihuni oleh masyarakat Indonesia. Pada tanggal 22 Juni 1945, pertemuan kecil diadakan dengan 38 Anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam pertemuan tersebut dibentuk juga Panitia Sembilan yang menghasilkan rumusan dasar negara yang disebut dengan Piagam Jakarta. Butir pertama dalam Piagam Jakarta berbunyi Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Namun, butir tersebut diubah atas dasar kesepakatan bersama demi nasionalisme bersama. Artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai alasan mengapa butir pertama Piagam Jakarta harus diubah.
Mengapa Butir Pertama Piagam Jakarta Diubah?
Pada tanggal 17 Agustus 1945, seorang opsir angkatan laut Jepang menemui Drs. Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan dari tokoh-tokoh rakyat Indonesia bagian Timur atas kata-kata pada butir pertama dalam Piagam Jakarta. Butir pertama dalam Piagam Jakarta berbunyi Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Dikutip dari buku Pintar Pelajaran SD/MI 5 in 1 yang ditulis oleh Tim Guru Indonesia(2010: 370), berikut adalah isi lengkap dari Piagam Jakarta:
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mengapa butir pertama Piagam Jakarta diubah? Isi butir pertanyan yang berdasar pada Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dapat menimbulkan konflik antar pemeluk agama lain, khususnya non-muslim. Butir pertama dianggap tidak menghargai agama lain dan harus diganti. Berikut adalah bunyi Piagam Jakarta setelah diubah:
Ketuhanan yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Butir pertama dalam Piagam Jakarta berbunyi Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Namun, butir tersebut diubah atas dasar kesepakatan bersama demi nasionalisme bersama. Semoga informasi di atas bermanfaat! (CHL)
