Konten dari Pengguna

Mengenal Fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi:  Mengenal Fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Mengenal Fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia Sumber: unsplash.com

Kementerian negara Republik Indonesia terbagi ke dalam sejumlah kategorisasi berdasarkan dengan tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Apa saja fungsi kementerian negara Republik Indonesia. Simak pada artikel berikut.

Mengutip buku Sistem Pemerintahan, Suparman (110:2012), kementerian negara adalah unsur pelaksana pemerintahan, yang dipimpin oleh seorang menteri negara, dan bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang tertentu dalam pemerintahan.

Fungsi kementerian negara di Indonesia, secara resmi diatur dalam peraturan presiden dan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, fungsi dan tugasnya terbagi ke dalam sejumlah kategori sesuai dengan bidang kementerian.

Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia

Inilah jawaban dari soal jelaskan fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia yang dapat disimak sebagai referensi.

Fungsi Kementerian Negara menurut Peraturan Presiden (Perpres)

Perpres Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara menjelaskan bahwa fungsi kementerian negara terbagi-bagi dalam kategori berikut:

Kementerian Koordinator

Anggota kelompok Kementerian Koordinator tediri dari:

  • Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan.

  • Kementerian koordinator bidang perekonomian.

  • Kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

  • Kementerian koordinator bidang kemaritiman dan investasi.

Kementerian koordinator bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

Fungsinya ialah sebagai berikut:

  • Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.

  • Pengelolaan dan penanganan isu di bidangnya.

  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi.

  • Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet.

  • Penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian atau lembaga.

  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.

Kementerian Kelompok I

Kementerian kelompok I adalah kementerian dalam negeri, kementerian luar negeri, kementerian pertahanan.

Fungsi kementerian kelompok I adalah:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

  • Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Kementerian Kelompok II

Kementerian kelompok II terdiri dari:

  • Kementerian agama.

  • Kementerian hukum dan hak asasi manusia.

  • Kementerian keuangan.

  • Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

  • Kementerian kesehatan.

  • Kementerian sosial.

  • Kementerian ketenagakerjaan.

  • Kementerian perindustrian.

  • Kementerian perdagangan.

  • Kementerian energi dan sumber daya mineral.

  • Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rayat.

  • Kementerian perhubungan.

  • Kementerian komunikasi dan informatika.

  • Kementerian pertanian.

  • Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

  • Kementerian kelautan dan perikanan.

  • Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

  • Kementerian agraria dan tata ruang.

Ilustrasi: Mengenal Fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia Sumber: unsplash.com

Fungsi kementerian kelompok II adalah:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah.

  • Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Kementerian Kelompok III

Anggota kementerian kelompok III adalah sebagai berikut:

  • Kementerian sekretariat negara.

  • Kementerian perencanaan pembangunan nasional.

  • Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

  • Kementerian badan usaha milik negara.

  • Kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah.

  • Kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif.

  • Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

  • Kementerian Investasi.

  • Kementerian pemuda dan olahraga.

Fungsi kementerian kelompok III adalah:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya.

  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Kesimpulan

Jika disimpulkan fungsi Kementerian Negara sesuai Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008, sesuai pasal yang diundang-undangkan dalam ayat tersebut secara garis besar fungsi kementerian negara adalah sebagai berikut:

  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan kementerian dan urusan yang diberikan oleh presiden sesuai bidangnya.

  • Melakukan koordinasi dan pembinaan terkait segala unsur yang berkaitan dengan bidangnya.

  • Bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara sesuai bidangnya. Jadi, dengan demikian fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia adalah melakukan koordinasi dan pembinaan terkait segala unsur yang berkaitan dengan bidangnya.

Demikian ulasan tentang fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia. Semoga ulasan diatas dapat bermanfaat. (ANG)