Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Istilah Syariat dalam Agama Islam
28 Oktober 2022 18:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jelaskan apa yang dimaksud dengan istilah syariat? Islam merupakan salah satu agama yang umatnya paling banyak. Islam sangat menjaga umatnya dari perbuatan-perbuatan yang buruk dan tercela. Batasan-batasan yang baik dan buruk tersebut terdapat dalam syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Syariat Islam berisi hukum, aturan, dan dampaknya jika dilanggar. Adanya syariat dalam agama Islam adalah untuk mewujudkan kedamaian. Syariat atau hukum Islam diharapkan dapat membuat umat muslim hidup dengan tentram dan damai sesuai dengan hukum atau syariat agama. Syariat dalam agama Islam bukan hanya teori belaka namun juga menjadi sebuah aturan yang tidak boleh dilanggar oleh umat muslim. Terdapat empat sumber hukum atau syariat Islam yakni hadits, ijma, qiyas, sera Alquran.
Jelaskan Apa yang Dimaksud Dengan Istilah Syariat Agama Islam?
Kata syariat pasti sudah tidak asing untuk didengar oleh umat muslim di seluruh dunia. Namun, apakah kalian tahu apa itu syariat dalam agama Islam? Mengutip buku dengan judul Buku Ajar Pengantar Hukum Islam: Dari Semenanjung Arabia Hingga Indonesia karya Rohidin (2016:5), Manna’ al-Qhaththan mengungkapkan bawa syariat adalah segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-hamba-Nya, baik menyangkut akidah, ibadah, akhlak, maupun muamalah. Syariat dalam agama Islam sangat identik dengan teologi Islam. Istilah syariat sudah ada sejak sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW. Namun, di Indonesia, syariat identik dengan agama Islam. Kata syariat berasal dari Bahasa Arab sya-ra-‘a yang memiliki arti mengawali, memulai, atau memasuki. Sementara syar’un dan syir’atan artinya adalah hukum, ajaran, atau pun undang-undang. Pada agama Islam, terdapat lima macam hukum syariat Islam. Berikut penjelasan hukum syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Wajib
Hukum syariat yang pertama adalah “wajib”. Wajib merupakan perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, namun jika ditinggalkan maka akan mendapatkan dosa. Contoh hukum yang wajib adalah sholat lima waktu, menjalankan puasa saat bulan Ramadhan, serta menggunakan hijab bagi perempuan beragama Islam.
Sunnah
Sunnah adalah perbuatan yang jika dikerjakan maka akan mendapatkan pahala, namun jika ditinggalkan maka tidak akan mendapatkan dosa. Hukum sunnah dapat dibedakan menjadi dua, yakni sunnah mu’akkad dan sunnah ghairu mu’akkad. Contoh amalan dalam hukum sunnah adalah bersedekah, membaca Alquran, sholat sunnah (sholat istikharah dan sholat tahajud), dan puasa sunnah (puasa senin-kamis).
Haram
Hukum haram adalah kebalikan dari wajib. Haram merupakan perbuatan yang jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala, namun jika dilanggar atau dilakukan maka akan mendapatkan dosa. Contoh haram adalah berjudi, berzina, meminum alkohol, dan memakan makanan haram (babi atau hewan yang disembelih tanpa syariat islam).
ADVERTISEMENT
Makruh
Makruh adalah perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Jika ditinggalkan maka akan mendapatkan pujian dan jika dilanggar maka tidak akan berdosa.
Mubah
Mubah adalah suatu hal yang tidak memiliki kaitan dengan perintah dan larangan. Seperti contohnya memakan babi karena tidak ada makanan lain atau dalam keadaan darurat.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan istilah syariat? Syariat adalah hukum atau aturan dalam agama Islam. Sebagai umat muslim, sudah sepantasnya kita mengikuti syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari agar diberkahi oleh Allah SWT. (FAR)