Mengenal Kepanjangan dan Pengertian dari K3LH

Penulis kumparan
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah Anda mendengar singkatan K3LH? Ya, K3LH adalah singkatan dari Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dan Lingkungan Hidup (LH). K3 mencakup upaya pemberian perlindungan hidup kepada setiap orang yang berada di tempat kerja.
K3 tersebut berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan, kerja konstruksi, proses produksi, dan lingkungan sekitar tempat kerja.
Sementara LH merupakan upaya untuk menjauhkan warga sekitar, serta pekerja dari bahaya proyek dan menjamin kebutuhan gizi mereka.
Apabila digabungkan, K3LH dapat diartikan sebagai keselamatan dan kesehatan kerja dengan memberi perlindungan dan menjamin gizi setiap pekerja serta warga sekitarnya.
Mengenal tentang Pengertian K3LH yang Penting dalam Dunia Pekerjaan
K3LH adalah singkatan dari Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dan Lingkungan Hidup (LH). Dikutip dari Komputer dan Jaringan Dasar untuk SMK/MAK Kelas X oleh Untung Suprapto (2020: 3), K3LH merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan.
Hal tersebut bertujuan untuk meminimalkan kecelakaan di lingkungan kerja. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan peraturan hukum tentang keselamatan dan kesehatan kerja. K3LH sangat penting dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di lokasi.
Untuk perusahaan/sekolah maupun pekerja/siswa di mana pun berada di dalam lingkungan kegiatan suatu pekerjaan, hendaklah menerapkan K3LH karena merupakan hal yang sangat penting dengan berpedoman pada undang-undang atau aturan yang mengatur.
K3LH merupakan suatu upaya perlindungan agar karyawan atau tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produk dapat secara aman dalam produksinya.
Definisi K3LH
K3LH adalah upaya keselamatan dan kesehatan kerja dengan memberi perlindungan kepada setiap pekerja dari bahaya proyek dan menjamin gizi para pekerjanya serta warga sekitar.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, K3LH adalah segala kegiatan untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Berdasarkan penjelasan di atas, definisi K3LH adalah suatu upaya perlindungan agar pekerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya, termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produksi yang berjalan.
Tujuan K3LH
Penerapan K3LH memiliki empat tujuan dalam pelaksanaannya. Dikutip dari Industri Ternak Unggas Petelur SMK/MAK Kelas XI Semester 1 oleh Hieronymus Budi Santoso (2021: 37), adapun beberapa tujuan K3LH, antara lain:
Melindungi dan menjamin keselamatan tenaga kerja ketika melakukan pekerjaan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup maupun meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
Pemeliharaan sumber produksi agar bisa digunakan secara aman dan juga efisien.
Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
Mengurangi biaya perusahaan melalui peniadaan atau pengurangan tingkat kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dengan tindakan antisipasi dari perusahaan.
Sasaran K3LH
Sasaran dari K3LH adalah untuk memenuhi kepentingan bersama, antara lain:
Mencegah terjadi kecelakaan saat bekerja.
Mencegah penyakit di tempat pekerjaan.
Mencegah terjadinya kematian.
Mencegah atau mengurangi cacat tetap (permanen).
Mengamankan material konstruksi pemakaian berbagai macam alat kerja dan lain-lain.
Meningkatkan kualitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan juga menjamin kehidupan produktifnya.
Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat ataupun sumber-sumber produksi yang lainnya.
Menjamin tempat bekerja yang sehat, bersih, nyaman, dan aman sehingga dapat menimbulkan semangat ketika kerja.
Memperlancar, meningkatkan, dan mengamankan produksi industri dan pembangunan.
Berdasarkan uraian sasaran di atas, keselamatan kerja dibagi ke dalam tiga bagian, di antaranya adalah manusia, benda, dan lingkungan.
Faktor yang Berpengaruh
Dikutip dari Manajemen Sumber Daya Manusia, Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil oleh Sedarmayanti (2011: 112-115), ada beberapa faktor yang memengaruhi K3LH, yaitu:
1. Kebersihan
Kebersihan merupakan syarat utama bagi karyawan agar tetap sehat dan tidak memerlukan banyak biaya. Untuk menjaga kesehatan, semua ruangan hendaknya tetap dalam keadaan bersih.
Penumpukan debu dan kotoran tidak boleh terjadi. Karenanya, semua ruang kerja, lorong, dan tangga harus dibersihkan setiap hari.
Selain itu, perlu disediakan tempat sampah dalam jumlah yang cukup, bersih, dan bebas hama, tidak bocor, dan dapat dibersihkan dengan mudah.
Bahan buangan dan sisanya diupayakan disingkirkan di luar jam kerja untuk menghindari risiko terhadap kesehatan.
2. Air Minum yang Bersih
Air minum yang bersih dari sumber yang sehat secara teratur hendaknya diperiksa dan harus disediakan secara gratis di dekat tempat kerja.
3. Urusan Rumah Tangga
Kerapian dalam ruang kerja membantu pencapaian produktivitas dan mengurangi kemungkinan kecelakaan. Jalan yang sempit dan penuh tumpukan bahan atau hambatan lain akan membuang-buang waktu.
Tempat penyimpanan harus diberi tanda dan bahan disusun dalam tempat tertentu, serta diberi tanda pengenal seperlunya.
4. Ventilasi, Pemanas, dan Pendingin
Ventilasi yang menyeluruh perlu untuk kesehatan dan rasa keserasian para karyawan karena merupakan faktor yang memengaruhi efisiensi kerja.
Pengaruh udara panas dan akibatnya dapat menyebabkan banyak waktu hilang karena karyawan tiap kali harus pergi ke luar akibat keadaan kerja yang tidak nyaman.
5. Tempat Kerja, Ruang Kerja dan Tempat Duduk
Seorang karyawan tidak mungkin bisa bekerja secara efektif jika baginya tidak tersedia cukup tempat untuk bergerak tanpa mendapat gangguan dari teman sekerjanya, gangguan dari mesin, ataupun dari tumpukan bahan.
Dalam keadaan tertentu, kepadatan tempat kerja dapat berakibat buruk bagi kesehatan pegawai, tetapi pada umumnya kondisi ini menyangkut masalah efisiensi kerja. Bekerja dengan berdiri terus-menerus merupakan salah satu penyebab merasa letih yang harus dihindari.
6. Pencegahan Kecelakaan
Pencegahan kecelakaan harus diusahakan dengan meniadakan penyebabnya, apakah sebab itu merupakan teknis atau datang dari manusia. Beberapa upaya yang bisa dilakukan mencakup upaya memenuhi peraturan dan standar teknis, seperti pengawasan dan pemeliharaan tingkat tinggi.
7. Pencegahan Kebakaran
Kebakaran yang tidak terduga, kemungkinan terjadi di daerah beriklim panas dan kering serta lingkungan industri tertentu.
Pencegahan kebakaran merupakan salah satu masalah yang perlu dilaksanakan dengan cepat menurut peraturan pencegahan kebakaran, seperti larangan merokok di tempat yang mudah timbul kebakaran dan lain-lain.
Pencegahan senantiasa lebih baik daripada memadamkan kebakaran. Namun, harus ditekankan pentingnya perlengkapan untuk pemadaman kebakaran yang harus dipelihara dalam keadaan baik.
8. Gizi
Pembahasan lingkungan kerja tidak dapat lepas tanpa menyinggung tentang masalah jumlah dan nilai gizi makanan para karyawan. Di beberapa negara jumlah makanan pegawai tiap hari hanya sedikit melebihi yang diperlukan badannya.
Dalam keadaan yang demikian tidak dapat diharapkan bahwa karyawan akan sanggup melakukan pekerjaan yang memerlukan energi berat. Pekerjaan tersebut biasanya dapat dihasilkan oleh karyawan yang sehat, cukup makan, dan lepas dari kesulitan akibat iklim.
9. Penerangan/Cahaya, Warna, dan Suara Bising di Tempat Kerja
Pemanfaatan penerangan atau cahaya dan warna di tempat kerja dengan setepat-tepatnya mempunyai arti penting dalam menunjang keselamatan dan kesehatan kerja.
Kebisingan di tempat kerja merupakan faktor yang perlu dicegah atau dihilangkan karena dapat mengakibatkan kerusakan.
Penanggung Jawab K3LH
Pada dasarnya, manajemen perusahaan merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam K3LH. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3LH yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Penerapan manajemen K3LH harus dilaksanakan oleh seluruh karyawan perusahaan. Karenanya, keterlibatan seluruh karyawan dalam pelaksanaan K3LH merupakan penentu keberhasilan penerapan K3LH.
Keterlibatan tersebut diawali dengan adanya kesepakatan-kesepakatan antara pihak pengelola dan perwakilan karyawan, terutama yang berkaitan dengan tanggung jawab, wewenang, hak, dan kewajiban yang jelas bagi pihak pengelola maupun pihak karyawan.
Program K3LH
Program K3LH merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dirancang untuk melindungi dan menjaga keselamatan serta kesehatan karyawan di tempat kerja.
Dikutip dari Pengembangan Pabrik Jamu oleh Ketut Ima Ismara, dkk., (2022: 83-84), program K3LH yang efektif harus dibuat berdasarkan kondisi nyata di tempat kerja, termasuk potensi bahaya, sifat kegiatan, kultur perusahaan, kemampuan finansial, dan faktor-faktor lain yang relevan.
Penting bagi setiap perusahaan untuk merancang program K3LH secara spesifik sesuai dengan kebutuhan. Pelaksanaan K3LH tidak boleh dianggap sebagai pemborosan, melainkan sebagai investasi jangka panjang untuk keberhasilan dan kesejahteraan perusahaan.
Baca Juga: Memahami Arti Warna Rompi Proyek dan Konstruksi berdasarkan K3
Dasar Hukum K3LH
Berikut adalah kumpulan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum K3LH di Indonesia.
Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 Pasal 1 angka 6 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 1 angka 3 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep-311/BW/2002 tentang Pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik
Keputusan Direktur Jenderal Binawas No. Kep-407/BW/1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak, dan Kewajiban Teknisi Lift
Demikian penjelasan mengenai K3LH hingga dasar hukum yang berlaku. Semoga informasi di atas bermanfaat.
(CHL & SFR)
Frequently Asked Question Section
K3LH singkatan dari apa?

K3LH singkatan dari apa?
K3LH merupakan singkatan dari Keselamatan, Kesehatan, Kerja (K3) dan Lingkungan Hidup (LH).
Apa yang dimaksud dengan K3LH?

Apa yang dimaksud dengan K3LH?
K3LH adalah segala kegiatan untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Apa saja sasaran K3LH?

Apa saja sasaran K3LH?
Sasaran dari K3LH adalah untuk memenuhi kepentingan bersama, antara lain mencegah terjadi kecelakaan saat bekerja, mencegah penyakit di tempat pekerjaan, dan mencegah terjadinya kematian.
