Konten dari Pengguna

Mengenal Kepanjangan UMKM yang Menjadi Pilar Ekonomi Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
30 Desember 2021 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UMKM. Foto: freepik.com/yanalya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMKM. Foto: freepik.com/yanalya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Istilah UMKM sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Sebagai salah satu tulang punggung ekonomi di Indonesia, apa kepanjangan UMKM itu sendiri?
ADVERTISEMENT

Kepanjangan UMKM Sebagai Pilar Ekonomi

UMKM merupakan usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha dengan kapasitas kecil. Adanya UMKM dapat memperluas lapangan pekerjaan dan memberi pelayananan ekonomi secara luas. Keberadaan UMKM diharapkan bisa membantu meningkatkan pertumbuha ekonomi dan stabilitas nasional.
Adanya UMKM memberi kontribusi yang cukup tinggi terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB Indonesia sebesar 61,07 persen atau senilah Rp. 8.573,89 triliun.
Dikutip dari buku Digitalisasi UMKM karya Hadion Wijoyo, ‎Hamzah Vensuri, dan ‎Musnaini (2020: 144), UMKM merupakan kepanjangan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
ADVERTISEMENT
Usaha mikro adalah usaha produktif milik perseorangan atau badan usaha perorangan. Sebuah badan usaha dapat dikatakan sebagai usaha mikro apabila memiliki kekayaan bersih di bawah Rp. 50.000.000 per bulan dalam hal ini bangunan dan tempat usaha tidak masuk hitungan. Tak jarang, dalam pengelolaannya, usaha mikro masih tercampur dengan keuangan pribadi.
Ilustrasi UMKM yang menjadi pilar ekonomi Indonesia. Foto: freepik.com/senivpetro
Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang dimiliki secara perseorangan ataupun badan usaha yang bukan sebagai anak perusahaan maupun anak cabang perusahaan.
Sebuah usaha dapat dikatagorikan sebagai usaha kecil apabila mempunyai kekayaan bersih dibawah 50 juta per bulan dan penjualan pertahun di bawah Rp. 300.000.000 per tahun.
Sementara usaha menegah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, artinya usaha yang dijalankan secara perseorangan ataupun badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan maupun cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai secara sebagian maupun keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Sebuah UMKM dapat dikatakan sebagai usaha menengah apabila kekayaan bersih badan usaha menengah tidak lebih dari Rp. 500.000.00 per bulan. Perhitungan tersebut tidak termasuk kekayaan tanah dan bangunan. Usaha menengah memiliki kriteria penjualan per tahun sebesar lebih dari Rp. 2,5 miliar sampai Rp. 50 miliar pertahun.
Jadi sekarang sudah mengetahui kepanjangan dari UMKM bukan? (MZM)