Mengenal Lembaga yang Memiliki Kewenangan Membuat Norma Hukum di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Norma hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh negara dan ditetapkan menjadi undang-undang. Dalam membuat norma hukum, tentunya ada lembaga yang memiliki kewenangan membuat norma hukum.
Lembaga tersebut merupakan lembaga khusus yang memiliki tugas khusus untuk merancang, merumuskan, dan mengesahkan norma hukum. Norma hukum tersebut selanjutnya harus dipatuhi oleh seluruh warga negara Indonesia.
Lembaga yang Memiliki Kewenangan Membuat Norma Hukum di Indonesia
Sebelum membahas mengenai lembaga yang memiliki kewenangan membuat norma hukum di Indonesia, mari melihat lebih dulu apa yang dimaksud dengan normal hukum.
Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum, Peter Mahmud Marzuki, (2021), dijelaskan bahwa norma hukum adalah norma atau aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat yang bersifat mengikat.
Norma hukum sendiri biasanya diikuti dengan sanksi bagi warga negara yang melanggar norma tersebut. Norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bagi warga negara.
Di Indonesia, terdapat ada lembaga yang memiliki kewenangan membuat norma hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lembaga tersebut diberi nama lembaga legislatif.
Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki fungsi utama untuk membuat undang-undang sebagai norma hukum tertinggi di Indonesia. Lembaga legislatif di tingkat pusat adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sementara itu, lembaga legislatif di tingkat daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam merumuskan undang-undang atau norma hukum, lembaga legislatif bekerja dengan cara melakukan musyawarah untuk mufakat. Kemudian undang-undang yang dibuat harus menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sementara itu, yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran terhadap undang-undang atau norma hukum yang telah dibuat adalah lembaga yudikatif. Lembaga yudikatif di tingkat pusat adalah Mahkamah Agung (MA) sebagai pengadilan tertinggi di semua bidang hukum.
Selain itu, ada juga Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengadilan khusus untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, dan Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas hakim.
Lembaga yudikatif di tingkat daerah adalah pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara.
Baca juga: Alasan Norma Hukum Menjadi Norma Paling Tegas dalam Kehidupan Bermasyarakat
Sebagai warga negara yang baik memang harus mengerti apa yang dimaksud dengan norma hukum dan juga lembaga yang memiliki kewenangan membuat norma hukum di Indonesia. (WWN)
