Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Lembaga Yudikatif di Indonesia dan Tugasnya
9 Agustus 2023 19:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pertanyaan “sebutkan lembaga yudikatif di Indonesia” adalah soal latihan yang dapat dijumpai dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam materi ini, siswa diperkenalkan apa itu lembaga yudikatif beserta tugasnya.
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa lembaga yang termasuk ke dalam lembaga yudikatif di Indonesia. Masing-masing lembaga tersebut memiliki wewenang dan tugas yang berbeda, namun tetap sinkron satu sama lain untuk menjalankan tugas lembaga yudikatif secara umum.
Lembaga Yudikatif di Indonesia dan Tugasnya secara Umum
Mengutip buku berjudul Buku Siswa Ilmu Pengetahuan Sosial SMP/MTs Kelas 7, Drs. Bambang Puji Raharjo, M.Pd. & Nurul Hidayati, S.Pd. (2021: 124), lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang bertugas dalam mengadili pelanggaran terhadap undang-undang dan pengawasan pelaksanaan hukum di suatu negara.
Selain itu, terdapat beberapa wewenang dan tugas lain lembaga yudikatif di Indonesia. Mengutip buku berjudul Konsep Dasar IPS, Eliana Yunitha Seran, M.Pd., Mardawani, M.Pd. (2021: 162), lembaga yudikatif bertugas untuk mengawasi dan memastikan undang-undang berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia terdapat tiga lembaga yang termasuk ke dalam lembaga yudikatif. Berikut ini adalah lembaga yudikatif di Indonesia dan tugasnya.
1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga tertinggi negara yang memiliki wewenang penuh atas kekuasaan hukum dan kehakiman.
Mahkamah Agung dipimpin oleh hakim agung. Mahkamah Agung memiliki wewenang dan hak tertentu. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24A dan kolom ayat 1 hak dan wewenang mahkamah agung antara lain mengatur peradilan hingga tingkat kasasi.
Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga memiliki wewenang untuk mengajukan tiga orang hakim konstitusi, dan memberikan pertimbangan pemberian grasi serta rehabilitasi bagi presiden.
Mahkamah Agung menaungi dan mengawasi peradilan umum, pengadilan militer, pengadilan agama, dan pengadilan administrasi negara.
ADVERTISEMENT
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Lembaga yudikatif ini berwenang sebagai pemegang fungsi kehakiman bersama Mahkamah Agung (MA). Adanya Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kemurnian konstitusi.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UU Pasal 24C Ayat 1-6, Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa wewenang antara lain menguji kelayakan dan kemaslahatan terhadap isi pasal Undang-Undang Dasar berdasarkan rancangannya, memutus beberapa afiliasi negatif atas sebuah lembaga negara berdasarkan undang-undang.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga berwenang untuk membubarkan sebuah partai atau organisasi politik, dan mengatur keputusan akhir dari hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi terdiri atas sembilan hakim yang diajukan DPR, MA, dan Presiden yang dilantik oleh Presiden.
3. Komisi Yudisial (KY)
Lembaga yudikatif Indonesia satu ini bersifat independen dan bebas dari pengaruh lembaga-lembaga lainnya dalam suatu negara. Sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
ADVERTISEMENT
Demikian pembahasan tentang lembaga yudikatif di Indonesia yang disajikan lengkap dengan tugas dan wewenangnya. Pengetahuan ini dapat memperluas wawasan terkait pengetahuan kewarganegaraan.(DAP)