Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Macam-Macam Belanja Pemerintah Pusat dalam APBN
27 Agustus 2022 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengertian APBN
Menurut Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
Selanjutnya dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, disebutkan bahwa APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
Menurut buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI oleh Drs. Alam S.,MM (2007: 49), APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN merupakan suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun. Fungsi APBN antara lain mencakup fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
ADVERTISEMENT
Belanja Pemerintah Pusat dalam APBN
Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pisat dan daerah. Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Menurut buku Tata kelola Keuangan Negara oleh Dr. Syahril Effendi, S.E., M.Ak (2021), dalam APBN pengeluaran Pemerintah Pusat dibedakan menjadi 2 yang meliputi pengeluaran untuk belanja dan pengeluaran untuk pembiayaan.
Pengeluaran untuk belanja antara lain digunakan untuk belanja pemerintah pusat, yakni untuk belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan dan lain-lain. Selain itu juga dialokasikan ke daerah untuk dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.
ADVERTISEMENT
Pengeluaran untuk pembiayaan mencakup pengeluaran untuk obligasi pemerintah, pembayaran pokok pinjaman luar negeri, dan lain sebagainya.
Itulah penjelasan mengenai macam-macam belanja Pemerintah Pusat dalam APBN yang dapat kita ketahui. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan mengenai keuangan negara. (IND)