Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Makna Kemerdekaan Berpendapat Menurut Undang-Undang
13 Desember 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai negara demokrasi, tentu masyarakat Indonesia memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang harus dijalani. Salah satu hak utama yang dimiliki adalah kemerdekaan berpendapat. Lantas, sebenarnya apa makna kemerdekaan berpendapat?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan ini memang cukup sering ditanyakan oleh siswa saat sedang mempelajari materi dalam pelajaran PPKN. Sebab, kemerdekaan berpendapat erat kaitannya dengan kemampuan seseorang dalam mengemukakan ide dan gagasannya di hadapan publik.
Makna Kemerdekaan Berpendapat Menurut Undang-Undang
Indonesia sebagai negara demokrasi memang menjamin kebebasan bagi setiap warga negaranya untuk menyampaikan pendapat. Bahkan hal ini sudah tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut.
Mengutip dari buku Hukum Tata Negara, Nessa Fajriyana Farda, Reindy Rudagi, dan Rinda Philona (2024:149), makna kemerdekaan berpendapat secara harfiah adalah keadaan merdeka atau bebas. Sementara pendapat atau berpendapat adalah ide atau gagasan sseorang tentang sesuatu, sehingga kebebasan berpendapat.
ADVERTISEMENT
Jadi, secara keseluruhan, kemerdekaan berpendapat dapat diartikan sebagai suatu kemerdekaan bagi seseorang untuk mengeluarkan ide atau gagasan tentang suatu hal wujud dari adanya kebebasan berpendapat dan berekspresi bisa dilihat dari apakah rakyat merasa bahwa aspirasi yang mereka miliki dapat tersalurkan dengan baik tanpa adanya upaya pembatasan yang dilakukan.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara untuk landasan idiil kemerdekaan berpendapat terdapat dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." Adapun untuk landasan operasional yang digunakan dalam pelaksanaan kemerdekaan berpendapat, yaitu:
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Pengertian Demokrasi dan Prinsip-Prinsipnya
Demikian ulasan tentang makna kemerdekaan berpendapat yang perlu dipahami oleh setiap warga negara. Semoga bermanfaat. (Anne)