Konten dari Pengguna

Mengenal Makna Kemerdekaan Berpendapat Menurut Undang-Undang

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi makna kemerdekaan berpendapat. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makna kemerdekaan berpendapat. Sumber: pexels.com

Sebagai negara demokrasi, tentu masyarakat Indonesia memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang harus dijalani. Salah satu hak utama yang dimiliki adalah kemerdekaan berpendapat. Lantas, sebenarnya apa makna kemerdekaan berpendapat?

Pertanyaan ini memang cukup sering ditanyakan oleh siswa saat sedang mempelajari materi dalam pelajaran PPKN. Sebab, kemerdekaan berpendapat erat kaitannya dengan kemampuan seseorang dalam mengemukakan ide dan gagasannya di hadapan publik.

Makna Kemerdekaan Berpendapat Menurut Undang-Undang

Ilustrasi makna kemerdekaan berpendapat. Sumber: pexels.com

Indonesia sebagai negara demokrasi memang menjamin kebebasan bagi setiap warga negaranya untuk menyampaikan pendapat. Bahkan hal ini sudah tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut.

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Mengutip dari buku Hukum Tata Negara, Nessa Fajriyana Farda, Reindy Rudagi, dan Rinda Philona (2024:149), makna kemerdekaan berpendapat secara harfiah adalah keadaan merdeka atau bebas. Sementara pendapat atau berpendapat adalah ide atau gagasan sseorang tentang sesuatu, sehingga kebebasan berpendapat.

Jadi, secara keseluruhan, kemerdekaan berpendapat dapat diartikan sebagai suatu kemerdekaan bagi seseorang untuk mengeluarkan ide atau gagasan tentang suatu hal wujud dari adanya kebebasan berpendapat dan berekspresi bisa dilihat dari apakah rakyat merasa bahwa aspirasi yang mereka miliki dapat tersalurkan dengan baik tanpa adanya upaya pembatasan yang dilakukan.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara untuk landasan idiil kemerdekaan berpendapat terdapat dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." Adapun untuk landasan operasional yang digunakan dalam pelaksanaan kemerdekaan berpendapat, yaitu:

  • Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

  • Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang diundangkan dalam lembaran negara RI No.181 Tahun 1998.

  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Baca Juga: Pengertian Demokrasi dan Prinsip-Prinsipnya

Demikian ulasan tentang makna kemerdekaan berpendapat yang perlu dipahami oleh setiap warga negara. Semoga bermanfaat. (Anne)