Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Norma Hukum, Sifat Norma Sosial yang Mengatur Masyarakat
12 Juni 2023 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sifat norma sosial yang mengatur masyarakat yaitu norma hukum. Sebenarnya, norma-norma yang ada dalam kehidupan bermasyarakat memang memiliki fungsi untuk mengatur masyarakat itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring Kemdikbud, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Jadi, jelas bahwa norma memang mengikat atau mengatur.
Norma Hukum: Norma Sosial yang Mengatur Masyarakat
Norma hukum merupakan salah satu jenis norma sosial yang ada dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat. Beberapa nama norma lain yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu:
Setiap jenis norma sosial itu memiliki isi dan sifat yang berbeda-beda, tergantung dari tujuan dan fungsinya. Sifat norma sosial yang mengatur masyarakat yaitu norma hukum.
Bahkan, norma hukum juga dapat memiliki sifat memaksa sebab hukum memang dibuat untuk mengatur dan menertibkan kehidupan sosial masyarakat. Supaya mengenal sifat norma hukum secara utuh, setiap orang perlu mengetahui isinya.
ADVERTISEMENT
Kandungan Norma Hukum sebagai Norma Sosial
Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan Membangun Warga Negara yang Demokratis untuk Kelas VII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah karya Abdulkarim (2008: 7), inilah isi yang terkandung dalam norma hukum .
Berdasarkan tiga kandungan dalam norma sosial tersebut, dapat dipahami bahwa norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa. Mengatur sebab menjelaskan tentang hal-hal yang dilarang, diperbolehkan, dan diperintahkan.
ADVERTISEMENT
Bersifat memaksa sebab ada larangan yang memungkinkan adanya saksi bila melanggar larangan tersebut. Demikian menjadi semakin jelas bahwa sifat norma sosial yang mengatur masyarakat, yaitu norma hukum. (AA)
Live Update