Konten dari Pengguna

Mengenal Norma Hukum, Sifat Norma Sosial yang Mengatur Masyarakat

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Sifat Norma Sosial yang Mengatur Masyarakat Yaitu. Sumber: Pexels.com/Andrea Piacquadio
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sifat Norma Sosial yang Mengatur Masyarakat Yaitu. Sumber: Pexels.com/Andrea Piacquadio

Sifat norma sosial yang mengatur masyarakat yaitu norma hukum. Sebenarnya, norma-norma yang ada dalam kehidupan bermasyarakat memang memiliki fungsi untuk mengatur masyarakat itu sendiri.

Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring Kemdikbud, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Jadi, jelas bahwa norma memang mengikat atau mengatur.

Norma Hukum: Norma Sosial yang Mengatur Masyarakat

Ilustrasi Sifat Norma Sosial yang Mengatur Masyarakat Yaitu. Sumber: Pexels.com/Mikhail Nilov

Norma hukum merupakan salah satu jenis norma sosial yang ada dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat. Beberapa nama norma lain yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu:

  • Norma kesopanan;

  • Norma kelaziman;

  • Norma kebiasaan; serta

  • Norma kesusilaan.

Setiap jenis norma sosial itu memiliki isi dan sifat yang berbeda-beda, tergantung dari tujuan dan fungsinya. Sifat norma sosial yang mengatur masyarakat yaitu norma hukum.

Bahkan, norma hukum juga dapat memiliki sifat memaksa sebab hukum memang dibuat untuk mengatur dan menertibkan kehidupan sosial masyarakat. Supaya mengenal sifat norma hukum secara utuh, setiap orang perlu mengetahui isinya.

Kandungan Norma Hukum sebagai Norma Sosial

Ilustrasi Sifat Norma Sosial yang Mengatur Masyarakat Yaitu. Sumber: Pexels.com/MART PRODUCTION

Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan Membangun Warga Negara yang Demokratis untuk Kelas VII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah karya Abdulkarim (2008: 7), inilah isi yang terkandung dalam norma hukum.

  1. Suruhan, yakni memuat tentang yang harus dilakukan oleh manusia dan perintah untuk melakukan sesuatu. Contohnya, perintah untuk menyebrang jalan menggunakan jembatan penyebrangan.

  2. Larangan, yakni memuat tentang hal yang tidak boleh dilakukan. Contohnya, melarang masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.

  3. Kebolehan, yakni memuat hal yang diperbolehkan, artinya tidak dilarang dan tidak disuruh. Contohnya, mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, mengikuti kegiatan bakti sosial, dan lain-lain.

Baca Juga: Mengapa Persatuan Sangat Penting bagi Bangsa Indonesia? Ini Jawabannya

Berdasarkan tiga kandungan dalam norma sosial tersebut, dapat dipahami bahwa norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa. Mengatur sebab menjelaskan tentang hal-hal yang dilarang, diperbolehkan, dan diperintahkan.

Bersifat memaksa sebab ada larangan yang memungkinkan adanya saksi bila melanggar larangan tersebut. Demikian menjadi semakin jelas bahwa sifat norma sosial yang mengatur masyarakat, yaitu norma hukum. (AA)