Mengenal Norma, Peraturan yang Mengatur Tata Pergaulan dalam Hidup Bermasya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam kehidupan manusia sehari-hari, peraturan yang mengatur tata pergaulan dalam hidup bermasyarakat, dinamakan norma. Umumnya, norma dikaitkan dengan tingkah laku manusia, jika melanggar norma akan mendapatkan sanksi.
Peraturan yang Mengatur Tata Pergaulan dalam Hidup Bermasyarakat Dinamakan Norma
Peraturan yang mengatur tata pergaulan dalam hidup bermasyarakat dinamakan norma. Apa pengertian norma?
Mengutip buku Kewarganegaraan, Emy Yunita Rahma Pratiwi, pengertian norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama dalam suatu kelompok. Norma adalah aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan memiliki fungsi sebagai pengendali dalam hidup yang berisi petunjuk bersifat mengikat dan wajib ditaati.
Jenis Jenis Norma
Terdapat 5 jenis norma yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu:
1. Norma Agama
Norma agama dilaksanakan berdasarkan akidah atau aturan yang ada di dalam agama. Sifatnya mutlak dan penganutnya harus menaati aturan dalam agama tersebut. Jika tidak seseorang akan kehilangan iman dan keyakinan.
Contoh norma agama:
Beribadah dengan keyakinan
Berdoa
Tidak membunuh, mencuri, dan menipu.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan diterapkan cenderung berdasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia dan sifatnya lebih umum. Artinya setiap orang bisa memilikinya meski dalam bentuk yang berbeda.
Norma kesusilaan berkaitan dengan nilai kemanusiaan. Jika melanggar akan terjerat hukum pidana dan sanksi di masyarakat.
Contoh norma kesusilaan:
Tidak boleh melakukan penghianatan
Tidak melakukan pelecehan seksual
3. Norma Kesopanan
Peraturan dalam norma kesopanan berasal dari tingkah laku masyarakat yang berlaku di daerah tertentu. Norma ini bersifat relatif, maksudnya, penerapannya bisa berbeda satu sama lain.
Contoh norma kesopanan:
Mengucapkan terima kasih
Meminta maaf
4. Norma Kebiasaan
Dalam lingkungan tertentu, seseorang bisa dianggap aneh jika tidak melakukan norma kebiasaan. Norma ini terjadi secara berulang sampai menjadi ciri khas tertentu.
Contoh norma kebiasaan:
Kegiatan mudik lebaran
Kumpul keluarga ketika hari raya
Acara selamatan atau doa untuk anak yang baru melahirkan.
5. Norma Hukum
Norma hukum memiliki fungsi untuk mengatur tata tertib di suatu negara. Masyarakat akan mendapat sanksi jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam negara.
Contoh norma hukum:
Taat membayar pajak
Tidak mencuri, merampok, dan menipu
Taat lalu lintas
Dari seluruh penjelasan tadi, bisa kamu pahami kan bahwa peraturan yang mengatur tata pergaulan dalam hidup bermasyarakat dinamakan norma bukannya tanpa alasan. (DNR)
