Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Organisasi KADIN beserta Fungsi dan Tugasnya
14 Januari 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau KADIN merupakan salah satu organisasi di bidang perekonomian yang memiliki peranan penting bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat Indonesia. Meski sudah diatur dalam undang-undang, tetapi masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu apa itu KADIN.
ADVERTISEMENT
Padahal tujuan, fungsi, dan tugas KADIN sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Jadi, tidak ada salahnya untuk belajar lebih lanjut tentang organisasi yang satu ini.
Apa Itu KADIN beserta Fungsi dan Tugasnya?
Mengutip dari laman kadin.id, KADIN Indonesia adalah organisasi yang dibentuk pada 24 September 1968 dan ditetapkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha, baik di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta.
Adapun fungsi dan tugas KADIN menurut undang-undang adalah sebagai berikut.
1. Fungsi KADIN
Secara umum, KADIN berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi pengusaha Indonesia, antara pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara pengusaha Indonesia dan pengusaha asing. Hal-hal yang dibahas adalah yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.
ADVERTISEMENT
2. Tugas Pokok KADIN
Berikut adalah tugas pokok KADIN seperti yang disebut dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: 4 Contoh Kerjasama ASEAN di Bidang Ekonomi
Itulah penjelasan tentang apa itu KADIN sebagai salah satu organisasi di bidang perekonomian. (Anne)