Konten dari Pengguna

Mengenal Organisasi KADIN beserta Fungsi dan Tugasnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu KADIN. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Apa itu KADIN. Sumber: pexels.com

Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau KADIN merupakan salah satu organisasi di bidang perekonomian yang memiliki peranan penting bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat Indonesia. Meski sudah diatur dalam undang-undang, tetapi masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu apa itu KADIN.

Padahal tujuan, fungsi, dan tugas KADIN sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Jadi, tidak ada salahnya untuk belajar lebih lanjut tentang organisasi yang satu ini.

Apa Itu KADIN beserta Fungsi dan Tugasnya?

Apa itu KADIN. Sumber: pexels.com

Mengutip dari laman kadin.id, KADIN Indonesia adalah organisasi yang dibentuk pada 24 September 1968 dan ditetapkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha, baik di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta.

Adapun fungsi dan tugas KADIN menurut undang-undang adalah sebagai berikut.

1. Fungsi KADIN

Secara umum, KADIN berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi pengusaha Indonesia, antara pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara pengusaha Indonesia dan pengusaha asing. Hal-hal yang dibahas adalah yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.

2. Tugas Pokok KADIN

Berikut adalah tugas pokok KADIN seperti yang disebut dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.

  1. Memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya.

  2. Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha.

  3. Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi.

  4. Memfasilitasi pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan.

  5. Membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di kalangan dunia usaha.

  6. Membina dan memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha.

  7. Memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan yang akan menerbitkan sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan Kadin Indonesia.

  8. Memberikan jasa-jasa layanan, dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrase, dan rekomendasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya.

  9. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.

  10. Meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan, dan sebagainya.

  11. Mendorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional.

Baca Juga: 4 Contoh Kerjasama ASEAN di Bidang Ekonomi

Itulah penjelasan tentang apa itu KADIN sebagai salah satu organisasi di bidang perekonomian. (Anne)