Mengenal Pengertian dan Ciri-Ciri HAM

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

HAM adalah istilah yang sering digunakan untuk mempertahankan, menjelaskan, bahkan menuntut keadilan. Sebenarnya, apa pengertian dari HAM? Mengapa HAM begitu penting? Mari kenali pengertian dan ciri-ciri HAM secara utuh melalui uraian berikut ini.
Pengertian HAM
HAM merupakan singkatan dari hak asasi manusia. Syafig A. Mughni dalam Suarlin dan Fatmawati (2022: 67) pada buku yang berjudul Demokrasi dan Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa hak tersebut (HAM) merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa atau hak-hak dasar yang prinsip sebagai anugerah ilahi yang karena hak-hak itu manusia bersifat luhur dan suci.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata hak memiliki beberapa arti, antara lain:
Benar
Milik; kepunyaan
Kewenangan
Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya)
Kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
Derajat atau martabat
Wewenang menurut hukum
Indonesia pun memiliki Undang-Undang tersendiri tentang HAM, yakni Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun definisi HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 1 Angka 1, yaitu:
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan pengertian maka secara umum, hak asasi manusia dapat dipahami sebagai milik manusia yang melekat pada manusia itu sendiri. Beberapa jenis dari HAM, antara lain:
Hak asasi untuk hidup;
Hak asasi untuk berkeluarga;
Hak mengembangkan diri
Hak memperoleh keadilan; dan sebagainya.
Ciri-ciri HAM
Untuk dapat mengenal HAM dengan lebih baik, kita perlu tahu tentang ciri-cirinya. Berikut adalah ciri-ciri HAM yang dikutip dari jurnal berjudul Hubungan antara Pemahaman tentang HAM dengan Sikap Toleransi pada Siswa Kelas VIII Semester Genap SMP Negeri 4 Negara Tahun Pelajaran 2016/2017 karya Ramadhani dan Dewi (2017: 36).
Bersifat hakikat, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
Bersifat universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya.
Bersifat tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut dan diserahkan.
Bersifat tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.
Sekian informasi tentang pengertian dan ciri-ciri HAM kali ini. Semoga dapat bermanfaat, ya! (AA)
