Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Pengertian dan Ciri-Ciri HAM
19 September 2022 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengertian HAM
HAM merupakan singkatan dari hak asasi manusia. Syafig A. Mughni dalam Suarlin dan Fatmawati (2022: 67) pada buku yang berjudul Demokrasi dan Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa hak tersebut (HAM) merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa atau hak-hak dasar yang prinsip sebagai anugerah ilahi yang karena hak-hak itu manusia bersifat luhur dan suci.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata hak memiliki beberapa arti, antara lain:
Indonesia pun memiliki Undang-Undang tersendiri tentang HAM, yakni Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun definisi HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 1 Angka 1, yaitu:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengertian maka secara umum, hak asasi manusia dapat dipahami sebagai milik manusia yang melekat pada manusia itu sendiri. Beberapa jenis dari HAM, antara lain:
Ciri-ciri HAM
Untuk dapat mengenal HAM dengan lebih baik, kita perlu tahu tentang ciri-cirinya. Berikut adalah ciri-ciri HAM yang dikutip dari jurnal berjudul Hubungan antara Pemahaman tentang HAM dengan Sikap Toleransi pada Siswa Kelas VIII Semester Genap SMP Negeri 4 Negara Tahun Pelajaran 2016/2017 karya Ramadhani dan Dewi (2017: 36).
ADVERTISEMENT
Sekian informasi tentang pengertian dan ciri-ciri HAM kali ini. Semoga dapat bermanfaat, ya! (AA)
Live Update