Konten dari Pengguna

Mengenal Pengertian Istilah Peradilan Bebas

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Istilah Peradilan Bebas. Foto: dok. Unsplash/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Istilah Peradilan Bebas. Foto: dok. Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Istilah peradilan bebas, yaitu peradilan yang bebas dan tidak memihak satu orang pun, kecuali pada keadilan dan kebenaran yang ada. Adanya peradilan bebas ini merupakan hal penting yang perlu dimiliki oleh suatu negara.

Dengan adanya peradilan bebas ini, hukum dapat ditetapkan dengan keputusan yang seadil-adilnya tanpa memihak satu orang atau pihak tertentu. Hal ini berhasil dicapai karena tidak adanya ikut campur tangan pihak lain yang tidak berwenang dan tidak berkepentingan.

Penjelasan Pengertian Istilah Peradilan Bebas dalam Sistem Hukum

Ilustrasi Istilah Peradilan Bebas. Foto: dok. Unsplash/Sasun Bughdaryan

Indonesia merupakan negara yang dikenal sebagai negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia tentu memiliki sistem hukum yang ditegakkan. Salah satunya adalah peradilan bebas. Istilah peradilan bebas, yaitu peradilan yang tidak memihak pada siapapun.

Dikutip dari buku berjudul Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (2021: 130), istilah peradilan bebas, yaitu peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary).

Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap Negara Hukum. Dalam menjalankan tugas yudisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan atau kepentingan politik, maupun kepentingan uang atau ekonomi.

Hakim juga tidak boleh memihak kepada siapapun kecuali hanya kepada kebenaran dan keadilan. Peradilan bebas dapat dijalankan dengan asas tertentu.

Sebagaimana yang dikutip dari buku berjudul Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H. dkk (2017: 179), peradilan bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana, di dalamnya terdapat dua asas, yaitu sebagai berikut.

  1. Peradilan yang bebas dari pengaruh siapapun, dan

  2. Cara atau proses peradilan pidana haruslah dilakukan dengan cepat

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa peradilan bebas yaitu peradilan yang bebas dan tidak memihak pihak manapun dan tidak terpengaruh dari siapapun.

Peradilan hanya boleh berpihak pada kebenaran dan keadilan. Dengan adanya peradilan bebas ini, keadilan dan kebenaran dapat dicapai.

Baca juga: 5 Perangkat Lembaga Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum

Sekian pembahasan mengenai peradilan bebas, yaitu peradilan yang tidak memihak mana pun. Semoga bermanfaat. (DAP)