Konten dari Pengguna

Mengenal Penyebab Ibu Kehilangan Hak Asuh Anak

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Penyebab Ibu Kehilangan Hak Asuh Anak. (Foto: sasint by https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyebab Ibu Kehilangan Hak Asuh Anak. (Foto: sasint by https://pixabay.com/id/)

Perceraian rumah tangga dapat berimplikasi pada sengketa penguasaan hak asuh anak. Baik pihak ayah maupun ibu pasti sama-sama berkeinginan mengasuh anak demi perkembangan fisik, mental, dan akalnya pada waktu yang akan datang. Namun, terdapat undang-undang yang dapat membatasi pengasuhan terhadap anak agar anak tidak menjadi korban dari kedua orangtuanya. Kasus hak asuh anak bermacam-macam, seperti salah satu pihak pindah agama (murtad), selingkuh, tidak bertanggung jawab, dan lain-lain. Lalu, apa saja penyebab ibu kehilangan hak asuh anak?

Penjelasan Penyebab Ibu Dapat Kehilangan Hak Asuh Anak

Ilustrasi Penyebab Ibu Kehilangan Hak Asuh Anak. (Foto: angel4leon by https://pixabay.com/id/)

Akibat dari perceraian bagi suami dan istri tentu dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan anak, seperti mental, fisik, dan psikologis anak. Dikutip dari buku Menolak Kemudharatan yang ditulis oleh Ahmad Syahrus Sikti (2020: 124), peraturan hak asuh anak dibuat untuk mencegah anak terlantar dari tanggung jawab orang tua dalam mengurusnya. Berikut adalah beberapa penyebab ibu kehilangan hak asuh anak dalam pengadilan:

  1. Menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

  2. Telah meninggalkan pihak lain tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;

  3. Mendapat hukuman penjara

  4. Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

  5. Alasan-alasan lain sehingga dikhawatirkan tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak-anaknya.

Yurisprudensi yang umum digunakan dalam menentukan hak asuh terhadap anak adalah Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, yaitu patokannya adalah ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil. Namun, hak asuh pada ibu tetap dapat ditarik apabila memiliki beberapa kriteria di atas.

Putusan yang diberikan juga dapat berupa tiga alasan berikut: tidak memiliki kemauan dalam mendidik anak (tidak amanah), tidak dapat menjaga pertumbuhan, pendidikan, dan kenyamanan anak, serta tidak mampu menjaga kemaslahatan dan kepentingan anak. Demikian penjelasan mengenai penyebab ibu kehilangan hak asuh anak. Semoga informasi di atas bermanfaat! (CHL)