Konten dari Pengguna

Mengenal Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik

Berita Terkini
Penulis kumparan
16 April 2023 17:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perbedaan paspor biasa dan elektronik, sumber : Pixabay/Jacqualine Macou
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan paspor biasa dan elektronik, sumber : Pixabay/Jacqualine Macou
ADVERTISEMENT
Tahukah Anda apa perbedaan antara paspor biasa dan elektronik? Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. E-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional atau paspor biasa yang telah ada selama ini. Apa saja perbedaan antara paspor biasa dan elektronik tersebut? Berikut ini beberapa perbedaan yang perlu dikenali.
ADVERTISEMENT

Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik

Ilustrasi untuk perbedaan paspor biasa dan elektronik, Photo by Leeloo Thefirst/pexels.com
Berikut ini adalah beberapa perbedaan paspor biasa dan elektronik yang perlu diperhatikan:
1. Harga pembuatan paspor.
Perbedaan pertama dan yang paling mencolok adalah mengenai harga atau biaya yang harus dibayar oleh pemohon paspor. Hal ini menjadi faktor utama yang perlu dipertimbangkan oleh pemohon sebelum menentukan pilihan pembuatan paspor. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, biaya paspor pada tahun 2022 adalah:
A. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman : Rp350.00,00
B. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor : Rp 650.000,00
C. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, biaya sebesar Rp1.000.000,00, di luar biaya penerbitan paspor.
2. Bentuk Fisik dan Chip
ADVERTISEMENT
Perbedaan selanjutnya ada pada fisik buku. Meskipun blanko paspor terlihat sama, tetapi ada perbedaan pada cover atau halaman depan E-Paspor ataupaspor elektronik yang memiliki chip. Chip tersebut berfungsi untuk menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor. Di dalam chip ini terdapat data biometrik yang memuat wajah dan sidik jari pemilik paspor. Sedangkan pada paspor biasa tidak memilik chip pada bagian cover atau halaman depannya.
3. Autogate
Paspor elektronik dengan chip pada cover fisik buku memiliki keistimewaan ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate. Sehingga proses pemeriksaan lebih cepat ketimbang pemeriksaan manual yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa.
4. Visa Gratis Jepang
Perbedaan paspor biasa dan elektronik yang terakhir adalah mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver). Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Mengikuti masa berlaku terpendek). Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.
5. Perawatan fisik buku.
Di samping memliki banyak keunggulan dan keuntungan yang ditawarkan paspor elektronik, adahal yang perlu diperhatikan khususnya cara merawat paspor elektronik. Penyimpanan fisik paspor elektronik harus lebih hati-hati jangan sampai chip pada cover paspor terlipat.
Dikutip dari www.imigrasi.go.id, itulah beberapa perbedaan paspor biasa dan elektronik yang perlu diketahui oleh pemohon paspor. Informasi ini penting untuk diketahui supaya pemohon dapat memilih bentuk paspor yang paling tepat untuk dibuat sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. (SR)
ADVERTISEMENT