Mengenal PPH Pasal 21: Pengertian, Tarif Pajak, Hingga Cara Hitung

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
5 Oktober 2021 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi: pph 21, sumber foto: https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi: pph 21, sumber foto: https://www.freepik.com/
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang sudah memiliki pekerjaan dan mendapatkan penghasilan tentunya harus tahu mengenai PPh 21. Penting untuk diketahui, PPh 21 ialah pajak pemotongan pada setiap penghasilan yang diterima seseorang yang masuk dalam daftar Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
ADVERTISEMENT
Orang-orang tersebut dikenakan wajib pajak atas penghasilan dari pekerjaan dalam negeri. PPh 21 dikenakan pada penghasilan tiap individu, berbeda dengan PPh 23 yang dipotong pada penghasilan suatu Badan Usaha dan lainnya.
Secara umum, PPh 21 merupakan pajak yang berkenaan dengan sistem penggajian suatu perusahaan. Namun, PPh 21 juga digunakan secara luas untuk berbagai kegiatan lainnya. Perlakuan atas PPh 21 memiliki variasi yang bermacam-macam tergantung pada jenis penghasilannya. Berikut ini merupakan kategori jenis penghasilan yang dikenakan PPh 21:
Wajib pajak yang dikenakan pada PPh Pasal 21 yaitu pegawai, penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, ahli waris dan wajib pajak kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.
sumber foto: Shutterstock
Tarif pajak dalam PPh Pasal 21 akan dibebankan kepada Wajib Pajak yang telah berpenghasilan. Namun, sebelumnya harus mengetahui terlebih dahulu tentang besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Pasal 21 yang diatur dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:
ADVERTISEMENT

Tarif Pajak Progresif

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif yaitu

Cara Perhitungan PPh 21

Perhitungan PPh 21 dilakukan dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan ​yang ditetapkan. Umumnya penghasilan yang diterima atau diperoleh tersebut akan dikurangi dengan unsur pengurang yang juga ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rumus cara menghitung PPh 21 sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
PPh 21 = Tarif Pajak x (Penghasilan – Pengurang)
Bagi pihak penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP, perhitungan dilakukan dengan mengalikan 120% dengan total pajak yang terutang.
PPh 21 yang harus dibayar = 120% x PPh 21 Terutang.