Mengenal Rencana Proses Produksi dan Keselamatan Kerja beserta Contohnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
6 Februari 2023 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Rencana Proses Produksi dan Keselamatan Kerja. Foto: dok. Emmanuel Ikwuegbu (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rencana Proses Produksi dan Keselamatan Kerja. Foto: dok. Emmanuel Ikwuegbu (Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rencana proses produksi dan keselamatan kerja merupakan hal penting yang perlu dilakukan perusahaan untuk menjaga keamanan dan keselamatan kerja bagi karyawan tanpa mengesampingkan hasil produksi. Untuk mengenal rencana proses produksi dan keselamatan kerja, mari kita simak pembahasannya dalam artikel berikut.
ADVERTISEMENT

Ulasan tentang Rencana Proses Produksi dan Keselamatan Kerja serta Contohnya

Dalam suatu perusahaan, kegiatan produksi menjadi kegiatan yang penting dilakukan. Agar kegiatan produksi berjalan dengan baik, pengusaha perlu melakukan perancangan strategi, rencana proses produksi dan keselamatan kerja bagi para pekerja sehingga hasil produksi dapat mencapai target yang diinginkan.
Rencana proses produksi merupakan perancangan strategi produksi yang dilakukan dan dipertimbangkan untuk memudahkan proses produksi agar sumber daya yang dimiliki perusahaan dapat digunakan seefektif mungkin. Penyusunan rencana proses produksi dapat membantu pebisnis untuk menghemat pengeluaran, waktu, hingga tenaga kerja.
Ilustrasi Rencana Proses Produksi dan Keselamatan Kerja. Foto: dok. Acton Crawford (Unsplash.com)
Selain penyusunan rencana proses produksi, keselamatan kerja juga perlu diperhatikan agar sumber daya manusia yang digunakan dalam proses produksi dapat terjamin keamanannya. Hal ini selaras dengan pembahasan tentang keselamatan kerja yang dipaparkan dalam buku berjudul Keselamatan Pasien, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disusun oleh Iswadi, ‎M. Hidayat, Miskadi, Muhamad Suhardi, Randi Pratama Murtikusuma (2022: 115).
ADVERTISEMENT
Tertulis dalam buku tersebut bahwa dalam permenkes nomor 66 Tahun 2016 dijelaskan bahwa keselamatan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan, kerusakan dan segala bentuk kerugian baik terhadap manusia, maupun yang berhubungan dengan peralatan, objek kerja, tempat bekerja dan lingkungan kerja secara langsung maupun tidak langsung.
Upaya yang dilakukan dalam rencana keselamatan kerja meliputi penyediaan alat perlindungan diri, pemberian pelatihan dan pemahaman keselamatan kerja, serta menetapkan prosedur kerja yang aman.
Ilustrasi Rencana Proses Produksi dan Keselamatan Kerja. Foto: dok. Mufid Majnun (Unsplash.com)
Rencana proses produksi dan keselamatan kerja menjadi dua hal penting yang perlu dijalankan secara beriringan. Proses produksi tidak akan berjalan lancar jika keselamatan kerja tidak dipertimbangkan dengan baik. Maka dari itu, pebisnis perlu memperhatikan rencana proses produksi dan keselamatan kerja sebaik mungkin agar produktivitas perusahaan tidak terganggu.
ADVERTISEMENT
Demikian pembahasan tentang rencana proses produksi dan keselamatan kerja dalam perusahaan beserta contoh upayanya. Semoga bermanfaat, ya! (DAP)