Mengenal Singkatan Lembaga Administrasi Negara dan Tugasnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Singkatan Lembaga Administrasi Negara adalah LAN. Meski sama dengan singkatan untuk jaringan komputer, LAN yang satu ini punya tugas yang sangat banyak dan tanggung jawab yang berat. LAN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
Mengenal Lembaga Administari Negara (LAN)
LAN dibentuk karena ada kebutuhan mendesak untuk mengisi formasi pegawai negeri yang saat itu masih merupakan warisan penjajahan Belanda dan Jepang. Jika dilihat dari kronologi pembentukannya hingga berbagai perubahan untuk mengikuti zaman, maka bisa dibuat urutan waktu sebagai berikut:
1 November 1956 diadakan pembicaraan awal dalam rapat antar Sekretaris Jenderal Kementerian tentang kebutuhan pegawai negeri.
5 Januari 1957 pengajuan usulan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan M. Hutasoit dalam surat nomor 1727.
23 Januari 1957 sidang kabinet penunjukkan M Hutasoit untuk membentuk lembaga tersebut.
15 Februari 1957 dikeluarkan Surat Keputusan No. 16079/S tentang Pembentukan Panitia Perencanaan Pembentukan Lembaga Pendidikan Tenaga Administrasi Pemerintah.
6 Agustus 1957 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1957 tentang Pendirian LAN yang merupakan singkatan Lembaga Administrasi Negara.
5 Mei 1958 pengangkatan Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo sebagai Direktur LAN yang pertama.
8 Februari 1971 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1971 agar LAN lebih sesuai dengan zaman, yang berarti sekaligus mencabut berlakunya PP Nomor 5 Tahun 1957.
13 September 2001 dikeluarkan Keppres No.103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPND yang berarti LAN ikut menyesuaikan diri.
Peraturan-peraturan tersebut bisa dicari di laman https://peraturan.bpk.go.id/.
Tugas Lembaga Administrasi Negara
Tugas LAN bisa dibaca di laman resminya yaitu www.lan.go.id. Tugas tersebut adalah:
Meneliti, mengkaji dan melakukan inovasi manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai dengan kebutuhan kebijakan.
Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi.
Merencanakan dan mengawai kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional.
Menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik.
Membina JF (Jabatan Fungsional) di bidang pendidikan dan pelatihan.
Berdasarkan data resmi di laman www.bkn.go id, jumlah ASN di seluruh Indonesia yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun 2022 adalah 4.344.552. Ternyata dibalik singkatan Lembaga Administrasi Negara, yaitu LAN, terdapat tugas yang jauh lebih besar daripada sewaktu didirikan. (LUS)
