Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Sistem Kekerabatan Matrilineal dalam Adat Minang
12 Desember 2021 8:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selain memiliki budaya yang amat kaya, adat Minang juga dikenal dengan sistem kekerabatan matrilineal yang dianut masyarakatnya secara turun menurun. Minangkabau memang merupakan salah satu suku terbesar di Indonesia yang mendiami wilayah di Sumatera Barat. Saat ini suku Minang merupakan masyarakat penganut matrilineal terbesar di dunia.
ADVERTISEMENT
Matrilineal berasal dari kata matri (ibu) dan lineal (garis) yang berarti sistem kekerabatan yang mengacu pada garis keturunan ibu. Adat Minangkabau memiliki pemahaman kalau perempuan memiliki derajat yang tinggi. Seperti yang sudah kita pahami, orang-orang Minangkabau sangat mengistimewakan kaum perempuannya.
Sistem Kekerabatan Matrilineal dalam Adat Minang
Dalam budaya dan adat Minang, ditetapkan silsilah keturunan mengambil garis keturunan Ibu, yang disebut system matrilineal. Sistem kekerabatan ini ditujukan agar kecintaan dan penghargaan kepada kaum wanita selalu hidup dalam jiwa kaum pria.
Sistem Matrilineal sulit dibantah karena ini merupakan dalil yang sudah hidup, tumbuh dan berkembang di Minangkabau. Hal inilah yang kemudian membuat perempuan Minang memiliki keunikan dan keistimewaan tersendiri. Ada hak-hak besar yang biasanya diperoleh laki-laki, namun bagi masyarakat Minang hak tersebut malah diperoleh kaum perempuan. Setidaknya ada dua jenis hak yang diperoleh perempuan Minang, yaitu material dan moral.
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat Minang, ibu adalah Bundo Kanduang. Kehadiran seorang perempuan dalam sebuah keluarga menjadi hal yang amat penting. Jika suatu keturunan tidak ada keturunan perempuan maka bisa dikatakan garis keturunan keluarga tersebut terputus. Seorang perempuan dewasa atau 'ibu' adalah limapeh rumah nan gadang, sumarak dalam nagari. Ibu menjadi hiasan dalam kampuang yang tercermin dari kepribadiannya yang sopan santun dan baik budi pekerti. Ibu juga dianggap mengerti dengan agama dan mematuhi aturan agama.
Dari segi materi, perempuan atau ibu merupakan pemilik harta pusaka, yakni warisan yang menurut adat Minangkabau diterima dari mamak kepada kemenakan. Maka, ibu harus menjaga keutuhan harta pusaka ini. Harta ini nantinya akan diturunkan kepada keturunan yang perempuan sebagai penerus garis keturunan.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya penggunaan harta tersebut dibagi menjadi 2 yaitu, pertama, harta tersebut dikembangkan sehingga hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kedua, harta dan hasil harta yang telah dikembangkan tersebut disimpan untuk keperluan nanti apabila ada kebutuhan yang mendesak.
Dijelaskan dalam buku Perempuan dan Modernitas: Perubahan Adat Perkawinan Minangkabau pada Awal Abad ke-20, Selfi Mahat Putri, 2018, hal unik lain dari sistem kekerabatan matrilineal dalam adat Minang adalah perkawinan dalam adat Minangkabau. Dalam perkawinan, yang menjemput sang pasangan bukanlah laki-laki melainkan perempuan. Bagi lelaki Minang, perkawinan juga merupakan sebuah tahapan untuk masuk ke lingkungan baru, yakni pihak keluarga istrinya. Sementara itu di pihak keluarga perempuan, hal ini menjadi proses dalam penambahan anggota di komunitas Rumah Gadang mereka. (DNR)
ADVERTISEMENT