Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
18 November 2021 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sistematika Hukum Perdata
ADVERTISEMENT
Dalam buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) oleh Prof. Dr. Salim HS., S.H., M.S. (2011: 6), dijelaskan bahwa hukum perdata diartikan sebagai keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis), yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan kemasyarakatan.
Sumber hukum perdata terdiri dari peraturan perundang-undangan, hukum adat, hukum Islam, yurisprudensi, doktrin, dan perjanjian. Sedangkan kodifikasi hukum perdata yang dikenal di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) atau Burgerlijk Wetboek (BW).
Menurut buku Hukum Perdata Indonesia oleh P.N.H Simanjuntak , S.H. (2015: 13-17), sistematika hukum perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, antara lain:
ADVERTISEMENT
Sedangkan pembagian hukum perdata berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, antara lain:
1. Hukum Perorangan
Hukum perorangan adalah hukum yang mencakup peraturan-peraturan manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan mengenai perihal kecakapan seseorang dalam hukum.
2. Hukum Keluarga
Hukum keluarga adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan yang timbul karena hubungan kekeluargaan, seperti perkawinan, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian, dan pengampuan.
3. Hukum Harta Kekayaan
Hukum harta kekayaan adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan meliputi dua jenis hak, yaitu:
ADVERTISEMENT
4. Hukum Waris: Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beralihnya harta kekayaan dari seorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup atau para ahli warisnya.
Itulah penjelasan mengenai sistematika hukum perdata di Indonesia . Semoga dapat menambah pengetahuan anda mengenai sistem hukum di Indonesia.(IND)