Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Struktur Pemerintahan Negara Republik Indonesia
23 Agustus 2023 20:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengetahui struktur pemerintahan negara Republik Indonesia tentunya sangat penting. Karena dengan mengetahui struktur pemerintahannya maka bisa memahami dengan baik alur pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan oleh pemerintah.
Struktur Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Dikutip dari buku Sistem Pemerintahan Indonesia, Rendy Adiwilaga dkk., (2018) dijelaskan bahwa Indonesia memiliki struktur pemerintahan dan sistem pemerintahan yang khas.
Struktur dan sistem tersebut sudah dirumuskan oleh para pendiri bangsa dan terus disempurnakan. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesejahteraan pada rakyat Indonesia.
Struktur pemerintahan negara Republik Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga negara yang memiliki fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing lembaga negara tersebut:
1. Lembaga Eksekutif
Lembaga ini bertugas menjalankan kebijakan pemerintah dan mengurus urusan administrasi negara. Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri. Di tingkat daerah, lembaga eksekutif terdiri dari gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah.
ADVERTISEMENT
2. Lembaga Legislatif
Lembaga ini bertugas membuat dan mengesahkan undang-undang serta mengawasi kinerja pemerintah. Lembaga legislatif terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
MPR merupakan lembaga tertinggi yang memiliki wewenang mengubah Undang-Undang Dasar 1945. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki hak inisiatif dalam pembuatan undang-undang.
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang memiliki fungsi memberikan pertimbangan kepada DPR dalam hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.
3. Lembaga Yudikatif
Lembaga ini bertugas menegakkan hukum dan keadilan serta menyelesaikan sengketa hukum yang timbul di masyarakat. Lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
MA merupakan lembaga peradilan tertinggi yang mengawasi jalannya peradilan di bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
ADVERTISEMENT
MK merupakan lembaga peradilan khusus yang berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta memeriksa hasil pemilihan umum.
Itulah pembahasan mengenai struktur pemerintahan negara Republik Indonesia yang perlu diketahui oleh rakyat Indonesia. (WWN)