Mengenal Syarat Hukum yang Sah Berlaku Secara Filosofis

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seluruh peraturan di Indonesia berlandaskan hukum. Hukum di Indonesia dapat berupa tertulis dan tidak tertulis. Seluruh hukum di Indonesia berfungsi untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar tentram dan sejahtera. Perangkat-perangkat yang khusus dibutuhkan untuk dapat menentukan hukum adalah sumber hukum. Hukum itu sah berlaku secara filosofis jika mempunyai dasar yuridis dan sosiologis. Simak ulasannyadi bawah ini.
Hukum yang Sah Berlaku Secara Filosofis
Mengutip buku dengan judul Pengantar Ilmu Hukum karya Marzuki (2021), ilmu hukum, sebaliknya, bukan mempelajari perilaku (behavior), melainkan mempelajari Tindakan atau perbuatan (act) yang berkaitan dengan norma dan prinsip hukum. Terdapat lima sumber hukum di Indonesia sebagai berikut.
Undang-Undang
Undang-undang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, namun dengan persetujuan dari Presiden. Undang-undang di Indonesia memiliki kedudukan sebagai aturan yang harus ditaati oleh rakyat Indonesia. Selain itu undang-undang mengatur kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan negara. Pembentukan perundang-udangan harus berdasarkan asas. Asas tersebut harus memperhitungkan efektivitas di dalam masyarakat baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mana hukum itu sah berlaku secara filosofis bila mempunyai dasar yuridis dan sosiologis
Landasan Filosofis Landasan filosofis mempertimbangkan pandangan hidup dan cita-cita hukum bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan pembukaan UUD.
Landasan Sosiologis Landasan sosiologis mempertimbangkan alasan bahwa peraturan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Landasan Yuridis Landasan yuridis mempertimbangkan alasan bahwa peraturan dibuat untuk mengatasi permasalah hukum.Se;ain itu landasan yuridis mempertimbangkan aturan yang sudah ada, yang akan diubah, serta akan dicabut agar dapat menjamin kepastian hukum.
Kebiasaan
Menurut sistem hukum di Indonesia, kebiasaan dapat menjadi sumber hukum. Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang kali.
Traktat
Traktat merupakan perjanjian yang dibuat antar negara. Traktar dituangkan dalam bentuk-bentuk tertentu, seperti yang disebutkan pada UUD 1945 Pasal 11.
Yuriprudensi
Yurisprudensi merupakan berbagai keputusan dari hakim yang tidak diatur oleh undang-undang. Yurisprudensi merupakan pedoman hakim untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama. Adanya yurisprudensi akibat dari undang-undang yang kurang jelas dan mempersulit hakim membuat keputusan.
Doktrin
Doktrin adalah pernyataan yang dituangkan ke dalam Bahasa. Hasil dari penyataan tersebut disepakati oleh seluruh pihak yang terlibat.
Itulah sumber hukum di Indonesia serta hukum itu sah berlaku secara filosofis jika memiliki dasar yuridis dan sosiologis. Semoga artikel ini dapat membantumu dalam mempelajari hukum di Indonesia ya! (FAR)
