Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Mengenal Syarat Pembentukan Sebuah Negara Menurut Hukum Internasional
27 November 2022 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa yang bukan syarat pembentukan sebuah negara menurut hukum internasional? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu tahu mengenai syarat pembentukan negara menurut hukum internasional terlebih dahulu. Mari kita simak bacaan berikut ini supaya dapat menjawabnya dengan tepat.
ADVERTISEMENT
Definisi Negara
Ketika membahas tentang syarat pembentukan sebuah negara, kita perlu tahu maksud atau definisi dari negara. Definisi negara yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ada dua, yaitu:
Berdasarkan definisi negara dalam KBBI, dapat kita pahami bahwa ketika membahas tentang syarat pembentukan sebuah negara, artinya kita membahas tentang syarat pembentukan organisasi dalam suatu wilayah. Penjelasan tentang definisi atau pengertian negara yang lebih terperinci pun pernah disampaikan oleh para ahli.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah tiga definisi negara menurut tiga ahli yang perlu untuk dipahami. Definisi berikut dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X karya Listyarti dan Setiadi (2008: 14).
Sekarang, kita sudah memiliki pemahaman dan penggambaran mengenai definisi negara. Jadi, mari kita lanjutkan pembahasan ke topik semula, yakni syarat pembentukan sebuah negara menurut hukum internasional.
ADVERTISEMENT
Syarat Pembentukan Negara Menurut Hukum Internasional
Berdasarkan pengertian negara, dapat kita pahami bahwa pembentukan negara tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Sederhananya, membentuk organisasi di lingkungan sekolah saja ada syarat yang harus dipenuhi. Mana mungkin pembentukan negara tidak memiliki syarat?
Timbo Mangaranap Sirait (2021: 9) dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Internasional dan Perkembangannya menjelaskan bahwa negara merupakan subjek hukum internasional atau disebut juga dengan pendukung hak dan kewajiban menurut Hukum Internasional. Demikian dapat dipahami bahwa pembentukan sebuah negara sudah tentu ada syarat-syaratnya.
Syarat pembentukan negara pun secara tegas dinyatakan dalam dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo (1933), yaitu:
ADVERTISEMENT
Jadi, dapat dipahami bahwa yang bukan syarat pembentukan sebuah negara menurut hukum internasional adalah setiap hal selain empat syarat di atas. Sekian informasi kali ini. Semoga dapat membantu, ya! (AA)