Mengenal Syarat Pembentukan Sebuah Negara Menurut Hukum Internasional

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa yang bukan syarat pembentukan sebuah negara menurut hukum internasional? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu tahu mengenai syarat pembentukan negara menurut hukum internasional terlebih dahulu. Mari kita simak bacaan berikut ini supaya dapat menjawabnya dengan tepat.
Definisi Negara
Ketika membahas tentang syarat pembentukan sebuah negara, kita perlu tahu maksud atau definisi dari negara. Definisi negara yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ada dua, yaitu:
Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Berdasarkan definisi negara dalam KBBI, dapat kita pahami bahwa ketika membahas tentang syarat pembentukan sebuah negara, artinya kita membahas tentang syarat pembentukan organisasi dalam suatu wilayah. Penjelasan tentang definisi atau pengertian negara yang lebih terperinci pun pernah disampaikan oleh para ahli.
Berikut adalah tiga definisi negara menurut tiga ahli yang perlu untuk dipahami. Definisi berikut dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X karya Listyarti dan Setiadi (2008: 14).
Menurut Hugo de Groot, negara adalah ibarat suatu perkakas yang dibuat manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum.
Menurut Thomas Hobbes, negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak yang masing-masing orang berjanji untuk memakainya sebagai alat keamanan dan perlindungan.
Menurut R. Kranenburg, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
Sekarang, kita sudah memiliki pemahaman dan penggambaran mengenai definisi negara. Jadi, mari kita lanjutkan pembahasan ke topik semula, yakni syarat pembentukan sebuah negara menurut hukum internasional.
Syarat Pembentukan Negara Menurut Hukum Internasional
Berdasarkan pengertian negara, dapat kita pahami bahwa pembentukan negara tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Sederhananya, membentuk organisasi di lingkungan sekolah saja ada syarat yang harus dipenuhi. Mana mungkin pembentukan negara tidak memiliki syarat?
Timbo Mangaranap Sirait (2021: 9) dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Internasional dan Perkembangannya menjelaskan bahwa negara merupakan subjek hukum internasional atau disebut juga dengan pendukung hak dan kewajiban menurut Hukum Internasional. Demikian dapat dipahami bahwa pembentukan sebuah negara sudah tentu ada syarat-syaratnya.
Syarat pembentukan negara pun secara tegas dinyatakan dalam dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo (1933), yaitu:
Penduduk yang tetap;
Wilayah yang pasti;
Pemerintahan; dan
Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
Baca juga: Sumber Hukum Tertinggi di Indonesia dan Sejarah Terciptanya
Jadi, dapat dipahami bahwa yang bukan syarat pembentukan sebuah negara menurut hukum internasional adalah setiap hal selain empat syarat di atas. Sekian informasi kali ini. Semoga dapat membantu, ya! (AA)
